Pembentukan Dan Pembubaran Koperasi
A. Pembentukan
Koperasi.
Ketentuan mengenai pembentukan
koperasi, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pembentukan
koperasi dengan ketentuan :
I. Pembentukan Koperasi.
a. Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti
maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
mereka, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang mendasar dalam
pembentukan koperasi, yaitu :
1. Orang
yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memilih profesi atau
usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki
kebutuhan ekonomi yang sama, orang-orang yang medirikan koperasi tersebut tidak
dalam keadaan cacat hukum yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah
atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk
orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut dan kena
hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
2. Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak
secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasil-
kan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor - faktor tenaga kerja, modal dan
teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan
agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang akan dilaksana-kan agar tercapai efektivitas dan
efesiensi dalam pengelolaan koperasi. Peru diperhatikan mereka yang nantinya
ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,
kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini
telah memiliki kepengurusan yang handal.
b. Persiapan
Pembentukan Koperasi.
1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan
dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut
antara lain meliputi
kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calong
anggota untuk memperoleh pengetian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
2.
Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi
dan telah
memenuhi persyaratan
keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
3. Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan
anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c. Rapat Pembentukan.
1. Rapat pembentukan koperasi
dihadiri sekurang-kurangnya 20(dua puluh) orang untuk koperasi primer dan
sekurang-kurangnya 3(tiga)orang mewakili koperasi primer untuk koperasi
sekunder.
2. Rapat pembentukan dipimpin
oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
B.I. Dasar dan Wewenang Pembubaran.
1.
Berdasarkan pasal 46 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasia, pembubaran
koperasi dapat dilakukan dengan :
a.
Keputusan Rapat Anggota atau
b.
Keputusan Pemerintah.
2. Sesuai
ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran
Koperasi
oleh Pemerintah, maka pembubaran koperasi yang dilakukan berdasarkan
Keputusan Pemerintah
diserahkan kewenangannya kepada Menteri Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha kecil.
3. Dalam
melaksanakan wewenang untuk membubarkan koperasi tersebut Menteri Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha kecil dapat menunjuk kepada Kantor Wilayah Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI untuk atas nama menteri
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil membubarkan koperasi.
4. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI dapat ditunjuk untuk melaksanakan
pembubaran Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder yang berskala daerah,
Sedangkan untuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder yang berskala nasional,
yaitu koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih
dan satu wilayah Propinsi/DI. Pembubarannya dilaksanakan oleh Menteri Koperasi
dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
B.II. Alasan
Pembubaran
1. Pada umumnya
pembubaran Koperasi dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang
mengakibatkan kegiatan Koperasi tersebut menghambat dan membahayakan system
perkoperasian yang sehat. Oleh karena itu Pembubaran Koperasi tidak boleh
dilakukan atas dasar kemauan subjektif, akan tetapi harus dilakukan secara
objektif, setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil.
2. Alasan
Pembubaran adalah :
a. Koperasi
tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, antara lain mengenai landasan dan azas Koperasi(pasal2)., tujuan
Koperasi(pasal3),
prinsip koperasi(pasal5), keanggotaan Koperasi(pasal 17,
18,dan 19) dan sebagainya, termasuk
apabila Koperasi tidak melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya, atau..
b. Apabila
kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang
dinyatakan
berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti. Pernyataan Keputusan Pengadilan dalam hal ini penting karena ukuran
bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan tidak dapat dibuat semaunya
atau berdasarkan kepentingan pihak tertentu, atau..
c. Apabila
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Hal itu sesuai dengan peraturan kepailitan
yang menyatakan bahwa pernyataan pailit ditetapkan berdasarkan keputusan
pengadilan, jadi bukan dinyatakan oleh Koperasi yang bersangkutan atau oleh
petajabat Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, atau..
d.
ApabilaKoperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selamah 2(dua)
tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian
Koperasi. Hal ini merupakan alasan yang mendasar, oleh karena apabila sejak
didirikan ternyata belum melaksanakan kegiatan apapun, maka berarti Koperasi
tersebut sebenarnya tidak bermanfaat bagi anggotanya.
B. III Pelaksanaan Pembubaran.
1. Penelitian Oleh
Pejabat.
a. Kepala
Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kab/Kodya atau Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Prop/DI atau
menteri
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil terlebih dahulu melakukan
penelitian secara seksama
terhadap Koperasi yang diduga melakukan hal-hal
sebagaimana dimaksud pada alasan pembubaran
tersebut diatas.
b. Penelitian
tersebut penting dilakukan untuk menghindari adanya maksud pembubaran yang
didasarkan pada kemauan atau kepentingan yang bersifat subyektif.
2. Rencana
Pembubaran Koperasi.
a. Apabila
hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi yang bersangkutan ternyata memenuhi
salah satu atau beberapa alasan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam alasan
pembubaran tersebut diatas, maka Kepala Kantor Departemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil Kabupaten/Kodya atau Kepala Kantor Wilayah Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI atau Menteri Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil menyampaikan Rencana pembubaran secara tertulis
dengan surat tercatat kepada pengurus Koperasi.
b. Dalam hal
alamat pengurus Koperasi tidak diketahui, maka Surat Pemberiitahuan Rencana Pembubaran
Koperasi tersebut disampaikan kepada anggota yang masih ada.
c. Dalam hal
alamat anggota koperasi tidak diketahu, rencana pembubaran Koperasi tersebut
diumumkan
dengan cara menempelkan Surat Pemberitahuan Rencana Pembubaran
Koperasi pada papan
pengumuman yang terletak di Kantor Kecamatan dan atau
Kantor Kelurahan tempat kedudukan
koperasi.
=====================
NURHIDAYA (0222090044)
BalasHapusAssalamu alaikum wr.wb
Terima Kasih pak.. Atas bahan kuliah yang ke 7 ini. semoga dapat bermanfaat bagi kami ke depannya. di tunggu bahan kuliah selanjutnya.........
wassalam
assalamu alaikum pak...
BalasHapustak ada kata lain y bs sya ucapkan selain alhamdulillah n trimah kasih ats materi kulia nya yang diberikan kpd bapak. . .
smoga bermamfaat bagi kt semua trutama tuk bapk sendiri. .
nah pertanyaan saya pak. .
( apa keuntungan atw kerugian masyarakat apabila mengambil sesuatu barang atw uang yang ada dalam koperasi ??? nah pasti pendapat masyarak nhy pada berfikir negatife masalah koperasi pak) trimah kasih pak ,saya tunggu jawaban nya pak
JAMALUDDIN
0222090 279
nb 405 kamis pukul 13.00-15.30
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusassalamu alaikum Wr. Wb.
BalasHapusterima kasih sbelum.y untuk bahan.y
Yang saya mau prtanyakan Pak
Dalam pembangunan dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah tentu tidak semudah seperti yang sering kita ucapkan, namun pasti banyak hambatan dan kendala serta peluang yang beraneka ragam terjadi di lapangan baik di setiap propinsi, kabupaten, maupun di daerah pedalaman. Menurut Bapak, hambatan dan kendala serta peluang apa saja yang selama ini dihadapi oleh koperasi?
Arfan Amiruddin
0222090037
NB 405 kamis pukul 13.00-15.30
assalamu alaikum Wr. Wb.
BalasHapusterima kasih sbelum.y untuk bahan.y Pak
untuk bahan kuliah ke tujuh mata kuliah Ekonomi koprasi ini saya ingin mengajukan pertanyaan pak :
1.Apa perbedaan mendasar dari koperasi dan perusahaan2 ato organisasi penghasil laba yg lain saat ini ???, yg saya ketahui kebanyakan jga perusahaan ato organisasi penghasil laba skrng yg di tangani dgn manajemen kepemimpinan yg baik berusaha untuk mensejahterakan anggota2.y
2.Apa perbedaan tugas dan tanggung jawab pendiri Koprasi dan anggota koprasi ???
Purnama Saputra
0222090013
NB 405 kamis pukul 13.00-15.30
Assalamualaikum Wr. Wb..
BalasHapusTrma kasih bnyak sbelumnya atas materinya pak, smoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah buat bapak...!!!
sya mau bertanya pak... "setelah mmbaca tentang pembntukan koperasi,sngtalah jelas bhwa sistem yg dipakai oleh koperasi dalam menjalankan dan mengelola koperasi itu sndiri briorentasi pada ksjahteraan anggota.. yg jadi pertanyaanya saya, apakah sistem koperasi ini telah dilakukan sebelumnya pd zamannya Rasulullah SAW? "
demikian pertanyaan sy pak,,, lbih kurngnya sya mhon maaf..!!!
wassalamualaikum. Wr. Wb....
Abdul Azis Aliwu 0222090033
ML 4, Ruangan NB 404, Kamis 13.00 - 15.00
SARINA (0222090002)
BalasHapusAssalamu alaikum wr.wb
Terima Kasih pak.. Atas bahan kuliah yang ke VII (tujuh) ini. semoga dapat bermanfaat bagi kami. di tunggu bahan kuliah selanjutnya.........
wassalam
IRFIA OTE (0222090025)
BalasHapusassalamualaikum wr.wb
terima kasih atas materi ke 7 nya. semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya saya pribadi.
wassalam...
ass, atas segala materi yang kami dapat peroleh melalui blog bapak maka kami sangat berterimah kasih....
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb.
BalasHapusMateri VII. Tentang Pembentukan dan Pembubaran Koperasi.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Pertanyaan saya, dimana posisi RAT dalam pembentukan dan pembubaran Koperasi PAk?
Wasslamualaikum wr.wb.
Hardiyanti Rian Utami
STB: 0222090074
ADRIANI SYUHAS (0222090070)
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb.
terima kasih pak atas bahan kuliah VII ini..materi ini sangat bermanfaat bagi kami.
wassalam..
Assalamualaikum..wr.wb
BalasHapusTerima Kasih Pak atas materi yang ke VI yang bapak berikan,..
Semoga Bermanfaat bagi kami trutama pd bapak khususx. .
pertanyaan saya adalah. . apakh setiap masyarakat bisa mendirikan sebuah koperasi jika ia mmpunyai modal y cukup besar ?
0222 090 279
Ml4 kamis 13.00-15-30 (405)
NURSUCIANTI (0222090359)
BalasHapusass. terima kasih pak atas bahan kuliah ke 7 nya, semoga dapat lebih bermanfaat untuk mahasiswa dan semoga jg bapak dapat menjelaskan materi ini di kelas.
wassalamu alaikum wr wb
FITRIANI (0222090337)
BalasHapusAssalamualaikum Wr.Wb
Terima kasih Bapak atas materi ke VII_Nya, semoga dapat bermafaat bagi kami.
Wasalam...........
NURUL BAETI (0222090038)
BalasHapusAssalamu Alaikum Wr. Wb
Terima Kasih Pak Atas Materi Kuliah yang Bapak Berikan Melalui Blog ini. Semoga Materi yang Bapak Berikan Bisa Bermanfaat Bagi Kami. Ditunggu Materi-Materi Selanjutnya Pak..
ASTIKA SARI (0222090307)
BalasHapusAssalamualaikum wr wb
terima kasih atas materi yang bapak buat dalam blog ini,smoga bermanfaat..ditunggu materi selanjutnya..
wassalam..
RINDA WIDAYANA (0222090293)
BalasHapusAssalamu Alaikum Wr. Wb
Terima Kasih Pak Atas Materi Kuliah yang Bapak Berikan Melalui Blog ini. Semoga Materi yang Bapak Berikan Bisa Bermanfaat Bagi Kami.
SUKMA EKAWATI (0222100285)
BalasHapusAssalamu Alaikum Wr.Wb
Terima kasih Bapak atas bahan kuliahnya, semoga bermanfaat bagi kami.
Wassalam......
DARMAWATI (0222090327)
BalasHapusassalamu alaikum wr. wb.
Makasih atas bahan kuliah yang bapak berikan kepada kami,,,
makasih atas materi yang bapak berikan pada kami
BalasHapusABD. ADHIM M. TANGNGA (0222090113)
BalasHapusASSALAMU ALAIKUM Wr.Wb. TERIMA KASIH KEPADA BAPAK YG TELAH MEMBERI KEMUDAHAN KEPADA KAMI DALAM MENDAPATKAN MATERI!SUKSES SLALU PAK!AMIN
assalamu alaikum wr. wb.
BalasHapusMakasih atas bahan kuliah yang bapak berikan kepada kami,,,
by_ Hardiyanti Rian Utami
0222090074
FARHANA ACHMAD (0222090330)
BalasHapusAssalamualaikum
Materi yg bapak berikan sangat membantu, terimakasih
assalamu alaikum wr.wb
BalasHapusterimah kasih pak atas bahan kuliahnya.blog ini memudahkan saya dan sangat efektif.
dari:
Husnul muamilah
(02220100309)
MW1 N306
Assalamu Alaikum Wr. Wb
BalasHapusIzin mencopy materinya pak... makasih sebelumnya pak
Andi Indri Atuti
02220100184
MW1 (Rabu/ 15.30-17.00)
Assalamu Alaikum Wr. Wb
BalasHapusTerimakasih atas materi bapak. Materi bapak sangat membantu dalam pembelajaran kami
Anita Dwi setiawati
02220100215
MW1 Rabu/ 15.30-17.00
Assalamu alaikum wr.wb
BalasHapusTerima Kasih pak.. Atas bahan kuliah yang ke 7 ini. semoga dapat bermanfaat bagi kami ke depannya. di tunggu bahan kuliah selanjutnya.........
wassalam
NURLIYANTI
02220100152
MW1 Rabu/ 15.30-17.00
Assalamu alaikum wr.wb.
BalasHapusterimah kasih atas materi yang bapak cantumkan di blog ini semoga bermanfaat
bagi pembaca terutama untuk diri saya.
adapun pertanyaan saya yaitu:
apa yang penyebab sehingga koperasi itu dibubarkan,bukankah koperasi itu demi kesejahteraan rakyat dan anggotanya?
NAMA : HARDIANTI
STAMBUK : 02220110218
KELAS : MW3
HARI/JAM : RABU/09.40-11.40
JURUSAN : MANAJEMEN
Terima kasih banyak atas materi yang bapak berikan. Materi ini sangat bermanfaat bagi kami. Semoga amalan bapak dibalas oleh Allah SWT. Amin.
BalasHapusMufsihah Mustaqimah
02220110024
MW3
Assalamualaikum W.r Wb...
BalasHapusTerima kasih pak atas materi yang sudah di sediakan, semoga dapat bermanfaat....
NIRMALA
02220110039
MW3
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
BalasHapusTerimakasih atas materinya Pak. Materi Bapak sangat membantu dalam pembelajaran kami.
SUTARNI S.
02220110038
MW 3
assalamualaikum wr wb.
BalasHapusterima kasih pak telah memberikan materi kuliah melalu blog ini, dan ini akan lebih memudahkn mahasiswa untuk mempelajari materi ...
SURAHMAT
02220100479
ML3/N310
assalamu alaikum wr. wb.
BalasHapusterima kasih banyak atas materi yang telah bapak berikan. sangat membantu mahasiswa dalam perkuliahan bapak. semoga bermanfaat bagi kita semua, amin...
SYARIFAH YUFI ULFIAH
02220110347
MW3/N310
assalamualaikum wr. wb
BalasHapussaya telah membaca materi yang bapak berikan di blog ini terutama bahan kuliah ketujuh ini, karena berhubung pada pertemuan minggu lalu pertemuan kita dalam mata kuliah ekonomi koperasi terhalagi karena adanya persmaan waktu jam kuliah, jadi dengan adanya materi di blog ini dapat membantu mahasiswa tetap bisa mempelajari materi perkuliahan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
wassalam..
FITRIYANTI S VAN GOBEL
02202110231
EKSTENSI 2011 MANAJEMEN
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
BalasHapusterima kasih atas kemudahannya dalam mengakses materi ...
NUR IKHSAN ANWAR
02220120417
assalmualaikum Wr. Wb.
BalasHapusterimakasih atas materi yang bapak berikan, sehingga bisa memudahkan saya untuk mempelajarinya,,
NAMA: IRMAYANTI
STAMBUK: 022 2011 0152
Assalamuallaikum Wr.Wb ..
BalasHapusTerima kasih pak atas materi yang bapak berikan .. sangat memudahkan kami dan sangat membantu kami dalam belajar .
Nama : Tria Fitriyanti
Stb : 02220110186
Kls : MW3
Assalamualaikum wr.wb..
BalasHapusTerima kasih banyak atas materi yang bapak berikan kepada kami semoga ini dapat bermanfaat bagi kami ke depannya amin ya rabbal alamin. terima kasih banyak sekali laki Bapak..
DIAN ARYANTY PRATAMA
02220110159
MW3
EKONOMI MANAJEMEN
Assalamualaikum wr.wb..
BalasHapusTerima kasih banyak atas materi yang bapak berikan kepada kami semoga ini dapat bermanfaat bagi kami ke depannya amin ya rabbal alamin :)
ANNISYAH
02220110162
MW3
EKONOMI MANAJEMEN
Assalamualaikum wr.wb..
BalasHapusTerima kasih banyak atas materi yang bapak berikan kepada kami semoga ini dapat bermanfaat bagi kami ke depannya amin ya rabbal alamin. terima kasih banyak sekali laki Bapak..
Nama : Ahmad Kahardin
Stanbuk : 02220130468
Assalamualaikum wr.wb.
BalasHapusAlhamdulillah sy ucapkan utk sharing yg bapak berikan utk menambah ilmu pengetahuan kami khusus y di kelas eksekutif..semoga bermanfaat utk kebaikan kami semua.. Amin
Wassalam
Lely Damayanti (02220140556)
Kelas Eksekutif (Sabtu, 09.40-12.10)
ssalamualaikum Wr.Wb
BalasHapusTerimah kasih atas materi yang diberikan kepada kami.Materi ini memberikan kemudahan dalam belajar Ekonomi Koperasi.Mohon izin untuk mengcopy materi ini.Terima kasih bapaak ..
Ahmad Amirullah
02220120081
Kelas: A2 , Senin (13.00-15.30)
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusTerima kasih atas materinya pak,insya allah bisa bermanfaat buat kami.
Nama: Muhammad.Sakir
Stb: 02220120411
Kelas: A2 Senin, (13.00-15.30)
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
BalasHapusTerima kasih banyak pak atas materinya, sangat bermanfaat bagi kami semua.
Terutama bagi kami yg mempunyai aktivitas padat sehari harinya.sangat membantu.
Nama : Divi yunita
Stb : 02220120345
Kelas : Eksekutif ( Sabtu, 09.40-12.10)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Assalamu alaikum wr wb
BalasHapusBagi negara kita tercinta Indonesia, koperasi dijadikan sebagai acuan perekonomian negara. Pertanyaannya mengapa tidak ada badan usaha lainnya ?
Trisnawati Nur Hikmah
02220120261
Kelas B2 (N 310) jam 8.40
Assalamualaikum Wr.Wb
BalasHapusTerima kasih banyak bapak utk materi selanjutx ini, materi ke 7 mengenai Pembentukan dan pembubaran koperasi, sehingga sya sdkit tau mengenai pembentukan koperasi dari segi dasar,persiapan, serta rapatx.serta apa sja dasar wewenang,alasan serta pelaksanaan pembubaran koperasi. namun ada yg ingin sya tx kan bapak apakah jika koperasi sdh memiliki tanda2 lyak utk dibubarkan koperasi itu selain dibubarkan apa kah mendpt sanksi atu denda?
Nama : Diah Wijayanti
STB: 02220120131
Kelas : B2 ( Senin, 08.40-11.20)
Assalamualaikum Wr. Wb.
BalasHapusTerima kasih banyak pak, blog bapak cukup membantu mahasiswanya dalam mendapatkan materi kuliah.
Nama: Andi Risnadirah
No.Stb: 022 2012 0423
Kelas: Eksekutif/Manajemen
Jadwal Kuliah: Hari Sabtu (09.40-12.10)
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusT'makasih pak utk materi kuliah yg bapak berikan.. Mohon izin utk mencopy materi y pak.. Wassalam
M.Ridwan (022 2012 0309)
Kelas Eksekutif (Sabtu, 09.40-12.10)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum Wr.Wb
BalasHapusTerimah kasih atas materi yang
diberikan kepada kami pak.Materi ini memberikan kemudahan dalam
belajar Ekonomi Koperasi.Mohon
izin untuk mengcopy materi
ini.Terima kasih banyak pak ..
Nama : AYU FAJARWATI
No. stb : 02220130080
Kelas: B1 , Rabu (13.00-15.30) NB 401
Assalamualaikum, ijin copy ke blog sy kembali pak sebagai bahan untuk belajar terima kasih
BalasHapusMukhsin(02220130231) kelas A1/Manajemen ruangan NB402
Assalamualaikum wr wb. Terima kasih atas materinya pak mohon izin untuk di copy. Wassalam.
BalasHapusNama : SARTIKA ACHMAD
Stb : 02220130267
Kelas : B1.
Assalamualaikum Wr.Wb
BalasHapusTerimah kasih atas materi yang
diberikan kepada kami pak.Materi ini memberikan kemudahan dalam
belajar Ekonomi Koperasi.izin copy yah pakk..
Nama: Wira Dinata
Stb : 02220130258
Kelas: A1
Terima kasih pak atas materi yang telah diberikan. Blog ini sangat membantu kami dalam belajar ekonomi koperasi. Mohon izin utk mengcopy nya pak, terima kasih
BalasHapusNama : Andi Mutmainnah
Stb : 02220130382
Kelas : B1 , rabu (13.00 - 15.30) nb 401
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusTerimah kasih pak telah memberikan dan menulis materi perkuliahan di blog bapak, sangat membantu dan memudahkan agar dapat dipelajari kembali jika ada yang belum sempat dijelaskan pada saat perkuliahan tatap muka berlangsung..
Dan saya ingin bertanya apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin membentuk koperasi dan apakah semua orang dapat mendirikan koperasi??
Terimah kasih pak.
Wassalam
Andi Sarifa Syahra Maynita Yahya
02220130154
B1 / Rabu (13:00 - 15:30) nb4_01
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualikum
BalasHapusTerimakasih atas Materi yg diberikan pak, sangat bagus dan mudah dipahami.
Wassalam
Fadlun Abidin
02220130279
B1/rabu (13.00-15.30)
Terima kasih pak atas materi yang diberikan
BalasHapussangat bermanfaat
Nama : Rany Tri Permatasari
Stb : 02220130359
Manajemen Keuangan
Kelas Eksekutif D1, Sabtu (13.00 -15.30)
Terima kasih pak atas materi yang diberikan sangat bermanfaat dan mudah dipahami
BalasHapusNama : Nurvia
Stb. : 02220140503
Ekonomi Koperasi B1 (13.00-15.30)
Asalamualaikum wr.wb
BalasHapusTerima kasih atas materi yang bapak berikan, baik materi yang sebelumnya ataupun materi ini, ini sangat bermanfaat bagi kami semua.
Rahmi Mawarni
022 2015 0483
Kelas D1, sabtu (13.00-15.30)
Assalamualaikum pak,
BalasHapusterima kasih atas materi yang diberikan melalui blog ini, karena dapat memudahkan mahasiswa dalam mempelajari dimana dan kapan saja.
fatimatuz zahrotul ulfa
022 2015 0490
kelas D1, sabtu (13.00-15.30)