Pembentukan Dan Pembubaran Koperasi
A. Pembentukan
Koperasi.
Ketentuan mengenai pembentukan
koperasi, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pembentukan
koperasi dengan ketentuan :
I. Pembentukan Koperasi.
a. Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti
maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
mereka, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang mendasar dalam
pembentukan koperasi, yaitu :
1. Orang
yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memilih profesi atau
usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki
kebutuhan ekonomi yang sama, orang-orang yang medirikan koperasi tersebut tidak
dalam keadaan cacat hukum yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah
atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk
orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut dan kena
hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
2. Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak
secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasil-
kan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor - faktor tenaga kerja, modal dan
teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan
agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang akan dilaksana-kan agar tercapai efektivitas dan
efesiensi dalam pengelolaan koperasi. Peru diperhatikan mereka yang nantinya
ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,
kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini
telah memiliki kepengurusan yang handal.
b. Persiapan
Pembentukan Koperasi.
1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan
dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut
antara lain meliputi
kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calong
anggota untuk memperoleh pengetian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
2.
Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi
dan telah
memenuhi persyaratan
keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
3. Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan
anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
c. Rapat Pembentukan.
1. Rapat pembentukan koperasi
dihadiri sekurang-kurangnya 20(dua puluh) orang untuk koperasi primer dan
sekurang-kurangnya 3(tiga)orang mewakili koperasi primer untuk koperasi
sekunder.
2. Rapat pembentukan dipimpin
oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
B.I. Dasar dan Wewenang Pembubaran.
1.
Berdasarkan pasal 46 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasia, pembubaran
koperasi dapat dilakukan dengan :
a.
Keputusan Rapat Anggota atau
b.
Keputusan Pemerintah.
2. Sesuai
ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran
Koperasi
oleh Pemerintah, maka pembubaran koperasi yang dilakukan berdasarkan
Keputusan Pemerintah
diserahkan kewenangannya kepada Menteri Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha kecil.
3. Dalam
melaksanakan wewenang untuk membubarkan koperasi tersebut Menteri Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha kecil dapat menunjuk kepada Kantor Wilayah Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI untuk atas nama menteri
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil membubarkan koperasi.
4. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI dapat ditunjuk untuk melaksanakan
pembubaran Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder yang berskala daerah,
Sedangkan untuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder yang berskala nasional,
yaitu koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih
dan satu wilayah Propinsi/DI. Pembubarannya dilaksanakan oleh Menteri Koperasi
dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
B.II. Alasan
Pembubaran
1. Pada umumnya
pembubaran Koperasi dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang
mengakibatkan kegiatan Koperasi tersebut menghambat dan membahayakan system
perkoperasian yang sehat. Oleh karena itu Pembubaran Koperasi tidak boleh
dilakukan atas dasar kemauan subjektif, akan tetapi harus dilakukan secara
objektif, setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil.
2. Alasan
Pembubaran adalah :
a. Koperasi
tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, antara lain mengenai landasan dan azas Koperasi(pasal2)., tujuan
Koperasi(pasal3),
prinsip koperasi(pasal5), keanggotaan Koperasi(pasal 17,
18,dan 19) dan sebagainya, termasuk
apabila Koperasi tidak melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya, atau..
b. Apabila
kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang
dinyatakan
berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti. Pernyataan Keputusan Pengadilan dalam hal ini penting karena ukuran
bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan tidak dapat dibuat semaunya
atau berdasarkan kepentingan pihak tertentu, atau..
c. Apabila
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Hal itu sesuai dengan peraturan kepailitan
yang menyatakan bahwa pernyataan pailit ditetapkan berdasarkan keputusan
pengadilan, jadi bukan dinyatakan oleh Koperasi yang bersangkutan atau oleh
petajabat Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, atau..
d.
ApabilaKoperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selamah 2(dua)
tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian
Koperasi. Hal ini merupakan alasan yang mendasar, oleh karena apabila sejak
didirikan ternyata belum melaksanakan kegiatan apapun, maka berarti Koperasi
tersebut sebenarnya tidak bermanfaat bagi anggotanya.
B. III Pelaksanaan Pembubaran.
1. Penelitian Oleh
Pejabat.
a. Kepala
Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kab/Kodya atau Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Prop/DI atau
menteri
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil terlebih dahulu melakukan
penelitian secara seksama
terhadap Koperasi yang diduga melakukan hal-hal
sebagaimana dimaksud pada alasan pembubaran
tersebut diatas.
b. Penelitian
tersebut penting dilakukan untuk menghindari adanya maksud pembubaran yang
didasarkan pada kemauan atau kepentingan yang bersifat subyektif.
2. Rencana
Pembubaran Koperasi.
a. Apabila
hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi yang bersangkutan ternyata memenuhi
salah satu atau beberapa alasan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam alasan
pembubaran tersebut diatas, maka Kepala Kantor Departemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil Kabupaten/Kodya atau Kepala Kantor Wilayah Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI atau Menteri Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil menyampaikan Rencana pembubaran secara tertulis
dengan surat tercatat kepada pengurus Koperasi.
b. Dalam hal
alamat pengurus Koperasi tidak diketahui, maka Surat Pemberiitahuan Rencana Pembubaran
Koperasi tersebut disampaikan kepada anggota yang masih ada.
c. Dalam hal
alamat anggota koperasi tidak diketahu, rencana pembubaran Koperasi tersebut
diumumkan
dengan cara menempelkan Surat Pemberitahuan Rencana Pembubaran
Koperasi pada papan
pengumuman yang terletak di Kantor Kecamatan dan atau
Kantor Kelurahan tempat kedudukan
koperasi.
=====================