Kamis, 24 Mei 2012

Bahan Kuliah VII (Tujuh)


Pembentukan  Dan Pembubaran Koperasi

A. Pembentukan Koperasi.

                     Ketentuan mengenai pembentukan koperasi, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pembentukan koperasi dengan ketentuan :

            I. Pembentukan Koperasi.
                a. Dasar Pembentukan
               Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang mendasar dalam pembentukan koperasi, yaitu :
      1.  Orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memilih profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama, orang-orang yang medirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut dan kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
        2. Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
            diartikan bahwa   usaha  tersebut   akan   dikelola secara   efesien  dan   mampu   menghasil- 
             kan  keuntungan  usaha   dengan  memperhatikan  faktor - faktor  tenaga  kerja,  modal dan 
             teknologi.
      3.   Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
      4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksana-kan agar tercapai efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaan koperasi. Peru diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

b. Persiapan Pembentukan Koperasi.
          1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut
              antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calong
               anggota untuk memperoleh pengetian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
        2. Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan  telah
              memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
        3.  Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran 
             dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.


       c.  Rapat Pembentukan.
            1.  Rapat pembentukan koperasi dihadiri sekurang-kurangnya 20(dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3(tiga)orang mewakili koperasi primer untuk koperasi sekunder.
             2.  Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.    

B.I. Dasar dan Wewenang Pembubaran.

     1. Berdasarkan pasal 46 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasia, pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan :
            a. Keputusan Rapat Anggota atau
            b. Keputusan Pemerintah.
     2. Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi 
          oleh Pemerintah, maka pembubaran koperasi yang dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah
          diserahkan kewenangannya kepada Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha kecil.
   3. Dalam melaksanakan wewenang untuk membubarkan koperasi tersebut Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha kecil dapat menunjuk kepada Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI untuk atas nama menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil membubarkan koperasi.
       4.  Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI dapat ditunjuk untuk melaksanakan pembubaran Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder yang berskala daerah, Sedangkan untuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder yang berskala nasional, yaitu koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dan satu wilayah Propinsi/DI. Pembubarannya dilaksanakan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.


 B.II. Alasan Pembubaran
 1. Pada umumnya pembubaran Koperasi dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan kegiatan Koperasi tersebut menghambat dan membahayakan system perkoperasian yang sehat. Oleh karena itu Pembubaran Koperasi tidak boleh dilakukan atas dasar kemauan subjektif, akan tetapi harus dilakukan secara objektif, setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil.
      2. Alasan Pembubaran adalah :
    a.  Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang 
         Perkoperasian, antara lain mengenai landasan dan azas Koperasi(pasal2)., tujuan Koperasi(pasal3), 
         prinsip koperasi(pasal5), keanggotaan Koperasi(pasal 17, 18,dan 19) dan sebagainya, termasuk 
         apabila Koperasi tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya, atau..
     b. Apabila kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan
        berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Pernyataan Keputusan Pengadilan dalam hal ini penting karena ukuran bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan tidak dapat dibuat semaunya atau berdasarkan kepentingan pihak tertentu, atau..
     c. Apabila Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Hal itu sesuai dengan peraturan kepailitan yang menyatakan bahwa pernyataan pailit ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan, jadi bukan dinyatakan oleh Koperasi yang bersangkutan atau oleh petajabat Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, atau..
     d. ApabilaKoperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selamah 2(dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian Koperasi. Hal ini merupakan alasan yang mendasar, oleh karena apabila sejak didirikan ternyata belum melaksanakan kegiatan apapun, maka berarti Koperasi tersebut sebenarnya tidak bermanfaat bagi anggotanya.

 B. III  Pelaksanaan Pembubaran.

     1. Penelitian Oleh Pejabat.
         a. Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kab/Kodya atau Kepala 
             Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Prop/DI atau menteri   
             Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil terlebih dahulu melakukan penelitian secara seksama 
             terhadap Koperasi yang diduga melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada alasan pembubaran
             tersebut diatas.
         b. Penelitian tersebut penting dilakukan untuk menghindari adanya maksud pembubaran yang 
             didasarkan pada kemauan atau kepentingan yang bersifat subyektif.
     2. Rencana Pembubaran Koperasi.
     a. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi yang bersangkutan ternyata memenuhi salah satu atau beberapa alasan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam alasan pembubaran tersebut diatas, maka Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kabupaten/Kodya atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI atau Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menyampaikan Rencana pembubaran secara tertulis dengan surat tercatat kepada pengurus Koperasi.
   b. Dalam hal alamat pengurus Koperasi tidak diketahui, maka Surat Pemberiitahuan Rencana Pembubaran
        Koperasi tersebut disampaikan kepada anggota yang masih ada.
   c. Dalam hal alamat anggota koperasi tidak diketahu, rencana pembubaran Koperasi tersebut diumumkan
        dengan cara menempelkan Surat Pemberitahuan Rencana Pembubaran Koperasi pada papan
         pengumuman yang terletak di Kantor Kecamatan dan atau Kantor Kelurahan tempat kedudukan
         koperasi.

=====================

Minggu, 20 Mei 2012

Bahan Kuliah VI (Enam)


ORGANISASI KOPERASI DALAM SISTIM PASAR

            Dasar Keputusan Memasuki Koperasi.
                   Mengapa dan kapan seseorang akan masuk menjadi anggota koperasi? Individu itu akan menjadi anggota koperasi atau akan mempertahankan keanggotaannya( Tetap menjalin usaha dengan koperasinya), jika mereka mengharapkan bahwa kegunaan(utility) yang dapat mereka peroleh dari koperasi lebih besar dari pada manfaat tidak menjadi anggota koperasi, misalnya dengan melakukan usaha dalam organisasi non koperasi atau pesaing koperasi.
                  Kegunaan(utility) dalam hal ini, bermakna(dipahami) sebagai “Nilai subyektif” dari sebuah alternatif atau pilihan yang terbuka bagi seseorang. Jika seseorang lebih mnyukai sebuah jeruk dari pada tiga buah apel, maka sebuah jeruk lebih ”berguna” bagi orang tersebut daripada tiga apel tadi. ”Nilai” itu mencirikan kapasitas yang potensial bagi suatu objek atau kegiatan untuk memuaskan kebutuhan manusia.
                  Jika koperasi memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi bagi seseorang dari pada organisasi lainnya, hal ini memiliki makna yang sederhana, bahwa koperasi lebih mampu memuaskan keinginan-kinginan manusia anggotanya. Hipotesis dasar yang membahas tentang keanggotaan koperasi dapat diformulasikan sebagai berikut:
Manfaat koperasi > manfaat non-koperasi, atau
Manfaat koperasi > manfaat pesaing, atau
Keunggulan/keuntungan berkoperasi > keunggulan pesaing
         Jika koperasi memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi bagi seseorang dari pada organisasi lainnya, hal ini memiliki makna yang sederhana, bagi koperasi lebih mampu memuaskan keinginan-keinginan manusia anggotanya.
         
         Jika manfaat(utility) atau keunggulan yang diberikan oleh koperasi bagi seseorang lebih tinggi dari utility yang dapat diperoleh/dicapai olehnya pada saat ia tidak menjadi anggota koperasi, maka orang tersebut akan masuk menjadi anggota koperasi dan melakukan usaha dengan koperasinya atau dengan kata lain, koperasi dapat menarik anggotanya. 

Dasar Keputusan Memasuki Koperasi

Keanggotaan dalam suatu koperasi                                Keanggotaan dalam koperasi
Perusahaan Melahirkan                                                  suatu perusahaan melahirkan
 



 Manfaat, keunggulan                                                                       Kerugian
     ( advantages)                                                              ( disadvantages)




Insentif untuk masuk                                                      Dis-insentif untuk masuk



Jika manfaat/keunggulan                       Kerugian                Orang akan masuk/tetap men-
 ( advantages)                                     (disadvantages)          jadi anggota koperasi/mening-
                                                                                              Katkan kegiatan dlm.Koperasi

                                                                                               Orang akan meninggalkan
Jika (advantges)                                  (disadvantages)         Koperasi/menurunkan tingkat
                                                                                               Kegiatannya dalam koperasi


            Mengambil sikap atas perbandingan manfaat relatif dari paling sedikit dua lembaga yang berbeda, dengan dasar itu pertimbangan seseorang untuk memutuskan bergabung atau tidak menjadi anggota suatu lembaga, tergantung pada proses evaluasi ekonomi, di mana individu tersebut membandingkan manfaat yang diperolehnya dari lembaga-lembaga pesaing.
                   Dalam membandingkan efesiensi ekonomis dari lembaga-lembaga itu, individu-maupun ilmuwan yang mencoba mensimulasi perilaku individu dengan menggunakan analisis ilmiah- tentunya tidak akan tertarik pada efesiensi ideal  dari suatu lembaga, karena tak akan banyak memberikan makna. Seandainya ia mengetahui apa yang secara ideal dapat ia harapkan dalam situasi nirwana  dari suatu organisasi, ia mencoba untuk membangun evaluasi ekonomis mengenai manfaat dan biaya dalam menggunakan lembaga pesaing, dalam kegiatan lembaga sehari-hari yang mungkin dialami secara subjektif, dengan seluruh analisi kelemahan dan kekuatannya.
                       Mengikuti pendapat Harold Demsetz, secara teoritis pendekatan ini dapat dianggap teoritis sebagai pendekatan lembaga komparatif. Hingga saat ini beberapa peneliti dan para praktisi koperasi memperoleh proposisi dan saran mengenai manfaat keanggotaan koperasi dari teori koperasi yang berfungsi secara ideal. Mereka menggunakan teori nirwana koperasi. Akan tetapi, karena jenis ideal ini tidak dapat ditemukan dalam kenyataan, mereka harus menjembatani kesenjangan antara situasi ideal dan riil dengan mentransformasikan kenyataan sebanyak mungkin pada arah yang ideal.
            Keunggulan khusus yang tidak akan ditemukan dalam lembaga lain, hanya dapat diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi anggota koperasi dan ini berarti secara bersamaan mereka menjadi pemilik maupun pengguna jasa Koperasi.

            Keunggulan-Keunggulan Khusus Koperasi .
               Koperasi bersaing dengan organisasi lain dalam hal memperoleh anggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika koperasi ingin menarik anggota, koperasi harus menawarkan keunggulan khusu atau tambahan yang tidak dapat diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Dengan kata lain, keunggulan khusus yang tidak akan ditemukan dalam lembaga lain, hanya dapat diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi anggota koperasi, dan ini berarti secara bersamaan mereka menjadi pemilik maupun pengguna jasa.
              Masalah yang penting ini akan dibahas dengan bantuan gambar sebagai berikut. :

      Pihak-Pihak yang Berkepentingan dalam Suatu(Lembaga Usaha) Koperasi

 

                        Kreditur                                                                       Pemilik ( Pesaham)
   MANAJEMEN
 







                      Pemasok(Suplier)                                                       Pelanggan(Custumer)

                                                             Karyawan

Jika seorang pelaku(subjek) ekonomi memasuki suatu hubungan dengan sebuah perusahaan, ia dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, pemasok, pelanggan atau karyawan. Ini merupakan manfaat yang secara umum dapat diberikan oleh perusahaan apa pun.
       Karena adanya hubungan identitas maka dapat diharapkan dalam kondisi khusus(internal dan eksternal) manajemen koperasi akan memberikan pelayanan yang lebih baik atau keuntungan(manfaat) yang lebih tinggi bagi para anggota daripada manjemen dalam perusahaan non-koperasi. Para anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka. Jawaban bagi pernyataan di atas tentang mengapa anggota koperasi bertahan ataupun tetap menjadi anggota koperasi yang aktif, adalah karena para anggota mengharapkan bahwa :


                       Manfaat kemajuan/                                       manfaat kemajuan/
             Promosi koperasi(khusus)                                      Promosi pasar(biasa)

                    Dalam pengertian yang sangat umum, dapat dikatakan bahwa ada dua kondisi yang harus dipenuhi oleh suatu koperasi agar menjadi alternatif yang menarik bagi anggota-anggota prospektifnya.
            1. Koperasi harus mampu memberikan(paling tidak) keunggulan yang sama dengan alternatif-alternatif non koperasi. Koperasi harus berhasil dalam persaingan, koperasi harus memiliki kemampuan untuk memberikan keunggulan (manfaat) ”khusus” bagi anggotanya.
            2.  Sekalipun koperasi mampu menyaingi organisasi-organisasi lain dalam kondisi, waktu dan tempat yang khusus, tetapi para anggotanya tidak dapat berpartisipasi, maka dalam keunggulan semacam ini para anggota itu akan kehilangan minat untuk menjadi anggota koperasi yang aktif.
Para anggota koperasi harus mampu mengendalikan manajemen koperasi sedemikian rupa sehingga manajemen dapat dan berkeinginan untuk memajukan kepentingan anggotanya.
        Dengan kata lain suatu koperasi menghadapi dua bentuk tes/uji(test) dalam memperoleh anggotanya. Pertama dengan memberikan ”manfaat bersih” bagi mereka- koperasi harus memiliki keunggulan kompetitif yang potensial dibanding dengan lembaga-lembaga lainnya(market test). Kedua, koperasi harus mengimplentasikan atau mewujudkan keunggulan ini bagi kepentingan anggotanya(participation- test). Kedua tes ini bersama-sama membentuk ” cooperative test”.
            Koperasi Dalam Segitiga Strategis
Apa telah dibahas sejauh ini mengenai keunggulan/manfaat komparatif koperasi dapat diterjemahkan ke dalam istilah analisis strategis. Untuk menganalisa strategi koperasi, tiga pelaku utama harus diperhitungkan : Koperasi, Anggota/Pelanggan koperasi dan pesaing koperasi. Masing-masing pelaku strategis ini memiliki tujuan dan kepentingan sendiri-sendiri. Untuk dapat sukses beroperasi dalam segitiga ini, koperasi harus mengetahui cara menggunakan hubungan di antara ketiga pelaku ini dengan sebaik-baiknya.
       Secara tradisional, pemikiran koperasi dibangun oleh adanya hubungan antara perusahaan koperasi dengan anggotanya. Walaupun koperasi mampu memberikan keuntungan bagi anggotanya, ia tidak akan bisa bertahan hidup jika tidak berhasil dalam persaingan dengan lembaga lainnya. Oleh karena itu pertanyaan yang paling utama adalah apa keuntungan kopetitif koperasi.
         Strategi koperasi yang berhasil merupakan suatu hal yang dapat menjamin penyesuaian yang lebih baik dari kekuatan-kekuatan koperasi terhadap kepentingan-kepentingan pelanggan, dibandingkan dengan yang dapat diberikan oleh pesaing.
1. Koperasi harus mampu memberikan setidaknya manfaat keunggulan yang
    sama dengan yang diberikan oleh pesaing(non koperasi, dengan kata lain,
    koperasi harus memiliki kemampuan untuk memberikan kunggulan khusus.
2. Anggota koperasi harus mampu mengendalikan manajemen sedemikian rupa 
    sehingga manajemen termotivasi untuk memajukan kepentingan anggotanya.

Sebagaimana yang telah diungkapkan di muka, teori koperasi tradional menyatkan bahwa kondisi yang kedua inilah yang kurang terpenuhi. Teori ini berdasarkan pada gagasan mengenai hubungan yang harmonis antara para anggota dan manajemen koperasi, gagasan yang juga sangat umum di antara para promotor koperasi Indonesia.

Gambar : Coopetative Test ” Uji Koperasi



Manfaat Koperasi                      Manfaat                           Manfaat tanpa
                                                   Non-koperasi                   Spesialisasi




                               Uji Koperasi                        Uji ekonomis
                         ( Cooperative test)                     ( Economic test)
 



         Uji Pasar                  Uji partisipasi
        ( Market test)            (Participation test)


Jika hubungan yang harmonis ini juga berlaku dalam koperasi tradisional bukan karena para anggotanya dimotivasi untuk lebih “harmonis” tetapi karena mereka tidak membutuhkan manajemen profesional untuk memajukan kepentingannya, tidak dapat diharapkan bahwa hipotesis ini secara umum akan benar-benar terjadi pada koperasi-koperasi modern.
         Oleh karena itu, kelihatannya akan lebih berhasil jika argumentasi ini didasarkan pada pertentangan kepentingan antara anggota, manajer, dan promotor-promotor eksternal. Setelah itu baru menentukan dalam kondisi apa perbedaan kepentingan tersebut dapat diselaraskan. Pemikiran-pemikiran seperti ini tidak mungkin diterapkan dalam teori yang mengasumsikan siituasi koperasi tanpa konflik. Pembahasan yang lebih terperinci dalam masalah ini akan diberikan pada penjelasan lain yaitu Partisipasi dalam koperasi.

Jumat, 04 Mei 2012

BAHAN KULIAH V ( LIMA )


 Fungsi, Peranan Dan Jaringan Kerjasama Koperasi

 A. Fungsi Koperasi Indonesia adalah :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Selain dari pada itu dapat dikemukakan fungsi Koperasi Indonesia menurut Ign Sukamdiyo yaitu :
a.       Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi.
b.      Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia.
c.       Koperasi harus berfungsi sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
d.      Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat.

B. Peranan Koperasi Indonesia.
               Peranan dan sumbangan koperasi bagi perekonomian semakin lama semakin penting karena membawa perubahan dalam struktur ekonomi. Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional bergantung pada hal-hal berikut ini :

  1. Sumbangan dan Peranan Koperasi dalam Perekonomian.
Peranan, sumbangan dan bagian koperasi dalam perekonomian yang semakin besar dan penting dapat terjadi secara :
a.       Sektoral,  Cooperative share secara sektoral meliputi sektor-sektor pertanian, pertambangan, perindustrian, konstruksi, jasa, dan sektor kelompok konsumen.
b.      Regional, Cooperative share secara regional adalah bahwa dalam suatu wilayah, jumlah yang menjadi anggota koperasi, jumlah desa yang memiliki koperasi, wilayah pelayanan koperasi, bidang usaha koperasi menjadi sangat besar.
c.       Sumbangan dan bagian koperasi dalam pemilikan dan permodalan perusahaan. Pemilikan saham dalam BUMN dan BUMS oleh koperasi yang semakin bertambah besar sehingga hak suara dan pengawasan atas jalannya usaha perusahaan oleh koperasi semakin bertambah.
d.       Pertumbuhan structural dalam perekonomian yang memperjelas wujud demokrasi ekonomi yang meliputi hal-hal berikut ini :
- Integrasi koperasi yang semakin mantap baik secara horizontal maupun vertikal
- Semakin terpadunya jaringan koperasi atau cooperative net work kedalam perekonomian 
   nasional.
- Semakin utuhnya ekonomi koperasi sebagai sebagai suatu sistim baik system produksi,
   pemasaran, keuangan, maupun system pengawasan koperasi.
           - Meningkatnya kerjasama antara koperasi dengan BUMN serta swasta dalam menunjang
                          demokrasi, di mana hal ini berarti menunjang koperasi tanpa mengorbankan asas dan
                          sendinya.
- Meningkatnya peranan dan fungsi koperasi karyawan serta koperasi fungsional lainnya.
Selain hal-hal tersebut di atas, pembangunan koperasi juga mempunyai dampak pembangunan koperasi secara makro dan mikro yaitu :
1.      Secara mikro
·         Meningkatnya manfaat koperasi bagi anggota.
·         Meningkatnya pelayanan koperasi kepada anggota
·         Meningkatnya demokrasi ekonomi dalam koperasi
·         Meningkatnya wibawa anggota koperasi
·         Meningkatnya “hubungan kerja koperasi” dengan fihak lain
·         Meningkatnya hubungan keanggotaan dalam koperasi
·         Meningkatnya peranan wanita dan pemuda dalam koperasi.

2.      Sektor Makro.
·         Koperasi semakin memasyarakat dan semakin melembaga dalam perekonomian.
·         Meningkatnya manfaat koperasi bagi masyarakat dan lingkungan
·         Pemahaman yang lebih mendalam terhadap asas dan sendi koperasi serta tata kerja koperasi.
·         Meningkatnya  produksi, pendapatan dan kesejahteraan akibat adanya koperasi.
·         Meningkatnya pemerataan dan keadilan melalui koperasi.
·         Meningkatnya kesempatan kerja yang ada karena koperasi.
Demikianlah peranan, sumbangan serta dampak pembangunan koperasi dalam perekonomian nasional yang semakin bertambah besar dan penting semua ini mengakibatkan perubahan dan pertumbuhan struktural dalam perekonomian nasional.

C. Jaringan Kerjasama Koperasi.
                Kerjasama koperasi sangat penting sehingga dimasukkan sebagai prinsip koperasi, sesuai hasil kongres ICA  tahub 1967 di Wina, dan hasil kongres di Manchester tahun 1995 mencantumkan sebagai prinsip ke 6 yaitu kerjasama antar koperasi: koperasi melayani para anggotanya secara efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui organisasi tingkat local, regional, nasional dan internasional. Kerjasama dapat dilakukan seperti : kerjasama antar koperasi, kerjasama koperasi dengan BUMN dan kerjasama dengan BUMS, baik pelaku ekonomi daerah, nasional maupun internasional.
                Bentuk kerjasama koperasi berdimensi 3(tiga) adalah :
  1. Kerjasama Horisontal yaitu kerjsama yang dilakukan antara individu atau antar organisasi koperasi sejenis dan setingkat. Berfungsi menekan atau menghilangkan persaingan sekaligus memperkuat sikap saling membantu yang bermanfaat serta memperbesar skala usaha. Misalnya : KOPKAR/KPN bekerjasama dengan KUD. KOPAS dengan KUD. KOPKAR Semen Tonasa dengan Koperasi Real State untuk pengadaan semen. KSP dengan KOPKAR  atau bekerjasama dengan KSU dll
  2. Kerjasama Vertikal yaitu dilakukan antar tingkat organisasi sejenis atau antar anggota dengan koperasi primernya. Berfungsi sebagai sarana pencipta efesiensi sekaligus sebagai akses ke berbagai sumber daya ekonomi dan informasi yang tidak terjangkau atau tidak mampu dimanfaatkan oleh anggota secara individual dan diikat oleh azas saling memperkuat secara vertikal, bukan saling mematikan Misalnya :  Anggota Koperasi(petani) menjual hasil pertanian ke KUD, Selanjutnya KUD menjual ke PUSKUD kemudian PUSKUD menjual ke INKUD kemudian dijual ke Perusahaan Eksport Import. Dan contoh lain Perusahaan Import menjual ke INKOPKAR terus dijual Ke GABkOPKAR selanjutnya di Jual ke PUSKOPKAR setelah itu dijual ke KOPKAR dan  akhirnya dijual ke Karyawan/pegawai sebagai anggota koperasi.
  3. Kerjasama Diagonal yaitu kerjasama yang dilakukan antar jenis koperasi atau kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi sekunder yang tidak sejenis, dan antara koperasi dengan non koperasi. Berfungsi sebagai sarana penunjang/pelengkap(komplemen), misalnya kerjasama dalam bidang keuangan, dalam bidang asuransi, dalam bidang akuntansi dalam bidang pendidikan, informasi, pemasaran dan dalam bidang teknologi. Misalnya : PUSKUD bekerjasama dengan KOPKAR, kebutuhan pokok pegawai, KSP bekerjasama dengan KOPAS. PUSKOPKAR bekerjasama dengan KUD dll.

            Adapun manfaat dengan adanya jaringan kerjasama koperasi antara lain :
a.       Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan koperasi secara efesien supaya menimbulkan suatu kekuatan yang semakin kuat.
b.      Memperluas usaha antara koperasi agar manfaat ekonomi jatuh di tangan koperasi.
c.       Perpaduan antara koperasi yang lemah dengan yang kuat agar dapat mewujudkan koperasi sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya, teknologi dari suatu koperasi ke koperasi yang lainnya.
d.      Menggalang tumbuhnya kepercayaan  anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui usaha-usaha yang semakin terpadu dalam suatu sistim yang terarah.
e.       Memudakan pembinaan dan pengawasan antara koperasi yang satu dengan yang lainnya.
f.       Meningkatkan dan memunculkan para insan koperasi yang berwawasan luas dan propesional.
            Dalam GBHN dinyatakan  “ … perlu diciptakan iklim usaha yang sehat serta tata hubungan yang mendorong timbulnya kondisi saling menunjang antara usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, serta keterkaitan yang saling menguntungkan dan adil antara ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah. Dan melaksanakan kerjasama koperasi baik antara koperasi maupun terhadap pelaku ekonomi lain, dapat dilakukan hubungan kerjasama berupa keterkaitan sebagai mitra usaha dan keterkaitan pemilikan.



----------------  Selamat Belajar  ---------------------