Kamis, 29 Maret 2012

Bahan Kuliah Kedua (II)



Untuk mendownload Bahan Kuliah II : Klik Disini                    


                     II. PERBEDAAN BADAN USAHA KOPERASI DENGAN NON KOPERASI SERTA KONSEP ANALISIS KOOPERATIF

Perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dengan gotong Royong dan Badan
            Usaha non Koperasi.
        Bentuk kegiatan gotong royong, di Indonesia merupakan tradisi yang telah ada secara turun-temurun sejak dahulu kala dan ini merupakan ciri khas dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia, sedangkan kerjasama dalam bentuk organisasi koperasi baru lahir pada abad 18, untuk itu gotong royong sudah ada sebelum lahirnya bentuk kerjasama koperasi, kegiatan gotong royong yang ada dalam masyarakat misalnya : Gotong Royong dalam menggarap sawah, mendirikan rumah, perbaikan jalan dan kegiatan sosial lainnya.

a.       Perbedaan antara antara Badan Usaha Koperasi dengan Gotong Royong
Badan Usaha Koperasi
Kegiatan Gotong Royong

1. Merupakan Organisasi formal.
2. Organisasi bersifar parmanen.
3. Mempunyai Struktur yang tegas, ada
     pengurus ada Badan Pemeriksa,
     manajer dan  ada anggota.
4. Bersifat dinamis.
5. Mempunyai hubungan ekonomi.

1. Organisasi non formal.
2. Organisasi bersifat temporer
3. Gotong Royong tidak teratur dan
    dipimpin oleh ketua adat, atau
    pemuka masyarakat.
4. Gotong Royong besifat Statis.
5. Mempunyai hubungan Sosial.

b.      Perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi,
     Koperasi mempunyai ciri tersendiri yang berbeda dengan Badan Usaha Non
      Koperasi, antara lain :
Badan Usaha Koperasi
Badan Usaha Non Koperasi

1. Merupakan kumpulan orang-orang
2. Pemakai adalah pemilik
3. Member promotion
4. Anggota mempunyai hak suara yang
    sama (Demokratis)
5. Mempunyai hubungan ekonomi&sos
6. Keanggotaan terbuka dan sukarela
7. Modal berasal dari simpanan anggota

8. SHU dibagi berdasarkan besarnya
    partisipasi masing-masing anggota
    koperasi

1. Merupakan kumpulan modal
2. Penanam modal adalah pemilik
3. Profit oriented
4. Hak suara tergantung pada besar-
    kecilnya modal yang dimiliki.
5. Mempunyai hubungan Ekonomi
6. Pemilikan terbatas
7. Modal diperoleh dari penjualan
    Saham
8. Keuntungan dibagi berdasarkan
    besar kecilnya modal yang 
    disertakan dalam perusahaan
       
          Sebenarnya yang paling pokok dan mendasar yang membedakan Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi adalah “Prinsip Identitas”  kegiatan koperasi yaitu Pemilik sekaligus pelanggan koperasi. Sering dikemukakan yang membedakan Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi karena koperasi mempunyai ciri-ciri dan prinsip-prinsip koperasi, pernyataan ini mudah disangkal karena badan usaha non koperasi juga mempunyai prinsip-prinsip yang dirumuskan sesuai dengan tujuannya. Sehingga yang membedakan Badan usaha koperasi dengan Badan usaha koperasi yang paling mendasar adalah Koperasi dimana anggotanya sebagai pemilik(owner) juga sebagai pelanggan(customer).

2.2. Tipe-Tipe Konsep Koperasi
               Sejalan dengan sejarah perkembangan koperasi, maka koperasi dapat hidup “normal” di dalam berbagai sistim social dan sistim ekonomi yang berlaku di dunia, juga mulai dari masyarakat tradisional yang komunalistik sampai ke masyarakat modern atau individualistik, Pendapat Dulfer yang dikutip dalam berbagai referensi dapat dicatat adanya tiga tipe organisasi koperasi yaitu (1). Koperasi eksekutif atau Koperasi tradisional(traditional cooperative), (2). Koperasi terintegrasi(integrated cooperative), dan (3). Koperasi berwawasan pasar(market linkage cooperative). Ciri-ciri utama tipe koperasi tersebut terutama terletak pada tingkat otoritas di dalam pengambilan keputusan.
      (a). Tipe Tradisional, keputusan manajerial sepenuhnya berada pada rapat anggota.
       Pengurus maupun manajer tidak memiliki wewenang mengambil keputusan yang berbeda dengan keputusan Rapat Anggota meskipun apa yang diputuskan itu lebih menguntungkan perusahaan koperasi. Para fungsionaris (Pengurus/Manajer) koperasi hanya berwenang mengambil keputusan teknis saja yang merupakan tindak pelaksanaan dari keputusan Rapat Anggota.
(b). Tipe Terintegrasi, disamping Rapat Anggota pengurus dan manajer masih diberi peluang mengambil keputusan lain yang berbeda atau belum diputuskan dalam Rapat Anggota, yaitu dengan memanfaatkan kemampuan lebih.
(c). Tipe Berwawasan Pasar, otoritas pengambilan keputusan itu berada di tangan manejer dengan mengacu kepada norma-norma ekonomi yang rasional, Rapat Anggota hanya memutuskan hal-hal yang strategis saja. Misalnya Anggaran Dasar(AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART), pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pokok-pokok rencana kerja dan rencana anggaran. Tindakan-tindakan ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada manajer professional. Bahkan  apabila transasksi dengan anggota dipandang tidak ekonomi dan tidak efesien, manajer bole membatalkan transaksi tersebut kemudian mengalihkannya kepada pihak lain yang lebih menguntungkan. Sekalipun demikian pihak koperasi berkewajiban untuk meningkatkan unit ekonomi anggota itu dari tidak efesien atau tidak ekonomis menjadi efesien dan ekonomis. Pendek kata pada koperasi berwawasan pasar itu tidak ada “Pemanjaan anggota”
   Bila tipe koperasi tradisional dikaitkan dengan aspek-aspek penting dalam koperasi, tampaknya aspek social akan lebih dominan daripada aspek ekonomi. Pada tipe koperasi terintegrasi hubungan kedua aspek tersebut bersifat reversible(saling mempengaruhi) sedang pada tipe koperasi berwawasan pasar, aspek ekonomi lebih dominan diabandingkan dengan aspek sosial.
        Tipe tradisional umumnya diadopsi oleh negara-negara yang masih terkebelakang, tipe terintegrasi pada negara-negara  sedang berkembang dan tipe wawasan pasar umumnya diterapkan di negara-negara industri maju yang menganut sistim kapitalis liberal. Dalam kenyataannya tidak pernah ada suatu negara yang masyarakatnya homogen, terutama dalam hal pengalaman dan persepsinya di bidang social dan ekonomi. Oleh karena itu ketiganya bisa hidup pada setiap negara, terutama di negara-negara yang menganut sistim liberal. Hanya saja tipe mana yang paling dominan tergantung pada tingkat kemajuan masyarakat yang bersangkutan demikian pula di Indonesia. Di daerah-daerah pedesaan yang tradisional mungkin lebih tepat diterapkan tipe koperasi tradisional dan atau koperasi terintegrasi. Sebaiknya di beberapa segmen masyarakat kota, terutama pada koperasi-koperasi industri atau koperasi karyawan perusahaan BUMS/BUMN, sudah banyak pemahaman yang mengarah kepada tipe koperasi berwawasan pasar. Sebenarnya tipe koperasi komersial ini belum diakomodasikan secara eksplisit pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992, dan patut didiskusikan dengan seksama mengenai keselarasannya dengan pancasila dan UUD 1945.

2.3. Perbandingan antara Kapitalisme dengan Kooperativisme.
       (1).  Kapitalisme.
        Kapitalisme tumbuh di Eropa pada abad ke-15 masehi di Florence (Italia) dan  di Plands (Belgia). Keduanya mengusahakan pabrik katun letakanya di kota Kapitalisme, merupakan pendorong kemajuan ekonomi masyarakat-masyarakat barat, dimana kemajuan ini erat bersangkutan dengan liberalisme dan individualisme, orang(individu) di dunia merupakan fokus perhatian dengan bepusat pada modal(ialah alat-alat ciptaan manusia).
         Perkembangan sistim ekonomi kapitalis di Eropa mulai berarti pada pertengahan abad ke-16 yang dimotori oleh Etika Calvinis. Menurut Weber etika Calvinis menimbulkan keberanian pada rakyat kecil untuk menyimpang dari kaidah masyarakat, kepercayaan keagamaan (Nasrani) dan perundang-undangan beberapa negara di Eropa pada waktu itu, dalam upaya pengejaran kekayaan(atau keuntungan). Etika Calvinis mengajarkan faham predestination yang unik ialah bahwa harta kekayaanlah yang menunjukkan “terpilihnya” orang-orang, inilah yang merupakan pemberani(nerving). Berdasarkan pada Etika Calvinis ini timbullah kapitalisme dari bawah yaitu dari rakyat kecil yang disebut golongan borjuis. Filsafat individualisme dan leberalisme yang berpanji-panji rasional serakah itu telah memacu kaum borjuis menjadi kelas menengah yang mapan, berdasarkan pada driving force-nya itu kaum borjuis berfungsi sebagai motor penggerak rakyat Eropa dalam dua hal yaitu sekaligus menumpas feodalisme di satu pihak, dan meningkatkan ekonomi  dilain pihak. Yang disebut pertama timbul dalam bentuk revolusi Prancis(yang menyulut revolusi Amerika), dan yang kedua timbul dalam bentuk “revolusi industri” yang bermula di Inggeris terus menjalar keseluruh Eropa dan Amerika, kaum borjuis menduduki lapisan atas, sebagai captain of industri dan filsafat individualisme menjadi panutan orang-orang barat, dimana ajaran mereka yang terpenting adalah kemandirian dan pengandalan pada usaha pribadi dengan berjerih payah, itulah segi positif dari kapitalisme yang tema sentralnya adalah kebebasan atau freedom, rasionalitas dan individualisme.
       Analisis Eric Fromm sangat berguna untuk meneropong kebudaan barat yang melahirkan sistim ekonomi kapitalisme. Disatu pihak benar bahwa kebudayaan barat melahirkan kepribadian yang bebas, mandiri, pejuang yang kuat dan berlandasakan pada percaya kepada diri sendiri, namun dilain pihak melahirkan suatu masyarakat dengan struktur yang goyah. Menurut Prof. Herman Soewardi, dasar dari pada segala macam kegoyahan itu adalah insercurity feeling atau ketiadaan perasaan aman, atau ketiadaan ketenangan batin, maka pada individu dengan kepribadian yang “resah”.


Gambaran secara alur logika sebagai berikut :


                                       Ketidak tenangan batin                Hasrah berkuasa               
                                          ( insercurity feeling )
              Kebebasan
                                                                                                Konflik    

                                                                                          
                                                                                             Persaingan
                                                                                          ( Gonto2kan )

               Karena tiadanya ketenangan batin, maka orang selalu merasa risau akan kehabisan oleh orang lain maka ia harus berkuasa, demikian pada orang sesamanya, iapun harus berkuasa.  Demikian pada orang sesamanya, iapun harus berkuasa. Karena itu hubungan sesama manusia adalah kalah mengalahkan atau lenyap melenyapkan, inilah konflik. Adapun muka lain dari konflik adalah persaingan atau gonto-gontokan, di bidang politik hasrat berkuasa ini ( lust for power ) dapat menjelma seperti dalam diri Stalin, Hitler dan Musolini. Di bidang ekonomi menjelma menjadi pemusatan kekayaan pada pada beberapa kelintir orang( di negara kita disebut konglomerat ). Dan ketimpangan dalam masyarakat, yang disebut renggut ialah merenggut hak orang lain. Disamping itu menimbulkan kerusakan alam disebut gejala ini “rusak” sehingga lengkaplah akibat dari kebebasan itu. Hal ini dalam kesimpulan Prof Herman Soewardi menyatakan bahwa dalam perekonomian menimbulkan “resah”, “renggut”, dan “rusak” dan dalam politik menimbulkan ke otoriteran seperti Komunisme, Nazisme dan Fasisme.

(2). Kooperativisme.
                Kooperativisme mungkin mulai menjelma di Eropa, pada tahun 1848 di Rochdale Inggeris, Rochdale berjalan pada prinsip-prinsip koperasi yang belaku terus sampai sekarang. Dengan lahirnya koperasi Rochdale di Inggeris berjalan dengan prinsip-prinsip yang berlaku sampai sekarang, koperasi Rochdale dikenal sebagai The Equitable Pioneer of Rochdale, merupakan pelopor koperasi di dunia.
                 MacPherson menerangkan tentang nilai-nilai. Koperasi-koperasi berlandasakan atas nilai-nilai menolong diri sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Anggota-anggota koperasi percaya pada nilai etika : kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulain terhadap orang lain.
                Tantangan merupakan bagian dari kehidupan perkoperasian sejak kelahirannya pada anad ke XIX dan terus berlanjut sampai sekarang ini dan tentu saja masa mendatang. Koperasi sebagai bentuk kegiatan ekonomi yang terorganisir, lahir sebagai reaksi terhadap sistim ekonomi yang tidak adil, kejam, menindas dan memeras yang lemah dan merendahkan derajat dan harkat manusia. Bahwa koperasi telah mampu dan berhasil menjawab tantangan-tantangan yang ada, terbukti dari kehadirannya sampai sekarang ini setelah satu setengah abad. lebih dari sekadar bertahan hidup dan berkembang, koperasi melalui cara damai telah memberi sumbangan yang sangat berarti bagi peningkatan kesejahteraan keluarga, terbentuknya lingkungan masyarakat yang sehat, stabilitas nasional dan system ekonomi yang lebih stabil.
              Jadi sangat berlainan dengan Kapitalisme yang bertumpuh pada kebebasan, sedangkan kooperativisme bertumpuh pada kerjasama diantara orang-orang yang dilakukan secara demokratis.

(3). Ikhtisar Perbandingan antara Kapitalisme dengan Kooperativisme.

No
Alat Banding
Kapitalisme
Kooperativisme
1.
Dasar pandangan hidup
- Materialistik
- Moralitas
2.
Kedudukan materi/modal
- Di puja
- Jadi tujuan
- Dimanfaatkan
- Alat untuk mencapai 
   tujuan.
3.
Daya dorong
- Keserakahan
- Lurus dan Murni
4.
Akibat daya dorong
- Maksimalisasi
- Power motive
- Pertumbuhan
- Profit Motive
5.
Unsur terpenting
- Kapital
- Dengan intres
- Kerja
-Tanpa inters
6.
Hubungan antar individu
- Individualisme
- Kalkulatif
- Kolektivisme
- Instrumental&Cinta
7. 
Dalam Operasional
-Berwatak Ekonomi  
  saja
- Ekonomi  Berwatak
   sosial

2.4. Nilai, Prinsip dan Praktek Koperasi
      (1). Makna Nilai-nilai, Prinsip-prinsip dan Praktek-praktek serta perbedaan atara
       ketiganya.
                 Terdapat beberapa keraguan tentang makna nilai-nilai, prinsip-prinsip dan praktek-prakktek koperasi serta perbedaan antara ketiganya, untuk itu akan diuraikan sebagai berikut :
       a. Nilai : Merupakan norma-norma yang menguasai tingka laku manusia yang diterima/disepakati oleh orang-orang sebagai sesuatu yang sah dan penting serta berpengaruh pada cara berpikir dan bertindak.
                           Nilai-nilai didasarkan pada gagasan umum yang menentukan cara-cara manusia hidup dan bekerja bersama seperti : Kebebasan, Persamaan, Demokrasi, Keadilan dan Solidaritas.
                           Ciri-ciri dari nilai, tidak dapat dipaksakan kepada seseorang, tetapi harus diterima dan dicari secara sukarela oleh orang perorang, karena itu gagasan dan konsep teoritis dapat dirubah oleh sekelompok orang-orang menjadi nilai mereka.
             b. Prinsip :  Merupakan gagasan abstrak, yang bersuber dari pengalaman praktis sebagai pedoman kegiatan yang terpercaya, yang tidak terikat oleh waktu dan lingkungan. Ciri-ciri, khususnya dari prinsip adalah umum, tanpa kecuali dan abadi.
                           Prinsip-prinsip sebagai pedoman tindakan/kegiatan dapat dinyatakan dalam undang-undang atau kebijakan lain, prinsip-prinsip akan diikuti, jika didasarkan pada nilai-nilai yang diterima orang sebagai norma-norma bagi tingka lakunya dan jika dianggap masuk akal dan berguna.
                            Bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam praktek hal ini tergantung pada kebutuhan dan lingkungan, meskipun demikian semua praktek yang telah diputuskan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip utama dan harus sesuai dengan nilai dasar dari orang-orang yang menentukan dan melaksanakan.
             c. Praktek : Merupakan metode penerapan prinsip, mengikuti pedoman umum   
         dari prinsip-prinsip tetapi disesuaikan dengan tuntutan waktu dan lingkungan.  
                           Ciri-ciri dari praktek adalah bervariasi dan spesifik, meskipun praktek-praktek tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati.
                            Praktek-praktek itu berbeda-beda dalam rangka menjawab kebutuhan-kebutuhan sesuai kondisi social, politik dan ekonomi yang berubah. Undang-undang koperasi yang baik harus memampukan para koperator disuatu negara tertentu untuk melaksanakan semua praktek yang tepat, guna mencapai tujuan-tujuannya.  

2.5. Beberapa Prinsip-Prinsip Koperasi.
                  Dalam sejarah perkembangan koperasi dikenal berbagai prinsip-prinsip koperasi yang pernah dikemukakan, baik dari sejarah lahirnya koperasi : lembaga-lembaga organisasi koperasi maupun oleh para pakar koperasi antara lain :
a. Prinsip-Prinsip Koperasi Rochdale :
    1. Open membership valentry ( Bebas keluar masuk koperasi)
    2. Democratic Management ( Satu orang satu suara )
    3. Limited inters of capital ( Pembatasan bunga atas modal )
    4. Proportional distribution of surplus ( Jasa sebanding )
    5. Trading in cash ( Pembelian dengan tunai )
    6. Adultrated goods for biden to sale ( Barang yang sudah tua dilarang dijual )
    7. Education promotion ( Pengembangan pendidikan)
    8. Cooperation amoung cooperative ( Kerjasama antar koperasi-koperasi )

b. Perumusan Prinsip-Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative  
   Alliance).
    1. Keanggotaan yang sukarela dan terbuka.
    2. Pengawasan demokratis oleh anggota.
    3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
    4. Otonomi dan kemandirian ( Indefendence)
    5. Kerja sama antar koperasi
    6. Kepedulian terhadap masyarakat

     c. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    3. Pembagian SHU, dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
        masing-masing   anggota.
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    5. Kemandirian
    6. Pendidikan perkoperasian
    7. Kerja sama antar koperasi.

 d. Prinsip-Prinsip Koperasi Watkins.
        1. Saling tolong menolong melalui perkumpulan
        2. Tanggung Jawab
        3. Equity ( Keadilan )
        4. Ekonomi, : Efesiensi ekonomi perusahaan koperasi, diukur dari dampaknya
            terhadap kepentingan anggota.
        5. Demokrasi : Manajemen dan Pengawasan secara demokratis pada perusahaan
            koperasi.
        6. Kebebasan : Perkumpulan sukarela (keanggotaan bersihfat sukarela), otonom 
            dalam menetapkan  tujuan/sasaran, pengambilan keputusan dan
            pengelolaannya.
        7. Ppedidikan : Peningkatan kegiatan pendidikan
        8. Prinsip promosi anggota
        9. Prinsip Identitas.\
  e. Prinsip Koperasi Menurut MacPherson. :
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
2. Pengendalian Demokrasi Anggota
3. Partisipasi Ekonomi Anggota
4. Otonomi dan kebebasan
5. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
6. Kerjasama antar Koperasi
7. Kepedulian terhadap Masyarakat.

           Oleh MacPherson, ketujuh prinsip-prinsip koperasi tersebut disatukan dalam satu paket sebagai IDENTITAS (JATI DIRI) koperasi. Bila kita bandingkan perumusan prinsip-prinsip tahun 1966 ( beserta nilai-nilai dan definisi koperasi), maka tidak ada perbedaan prinsipil dan apa yang dilakukan adalah penekanan, penonjolan serta pengelompokan kembali. Mungkin kalau ada sebenarnya yang dianggap “baru” adalah prinsip Kepedulian terhadap masyarakat yang sebenarnya telah dan selalu dilaksanakan oleh koperasi sejak dulu, dan di Indonesia bahkan dicantunkan dalam undang-undang.

2.6. Ciri-ciri Koperasi.
                    Jadi yang membedakan Badan usaha koperasi dengan Badan Usaha non Koperasi, yang paling mendasar adalah “ Prinsip identitas” yaitu Anggota Koperasi ia sebagai pemilik juga sebagai pelanggan, sering dikemukakan yang membedakan koperasi dengan badan usaha koperasi dengan badan usaha yang lain, karena mempunyai ciri-ciri dan prinsip-prinsip yaitu antara lain :
1.      Koperasi merupakan kumpulan orang-orang.
2.      Dalam koperasi pemilik juga sebagai pelanggan.
3.      Manajemennya demokratis
4.      Keanggotaan terbuka dan sukarela
5.      Modal diperoleh dari simpanan anggota koperasi.
6.      Keuntungan dibagi berdasarkan partisipasi anggota koperasi.

        Disamping itu koperasi mempunyai nilai-nilai sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu : Merupakan norma-norma yang menguasai tingkah laku manusia yang diterima/disepakati oleh orang-orang sebagai sesuatu yang sah dan penting serta berpengaruh pada cara berfikir dan cara betindak.
        Nilai-nilai didasarkan pada gagasan umum yang menentukan cara-cara manusia hidup dan bekerja bersama seperti :
a.       Kebebasan
b.      Persamaan
c.       Demokrasi
d.      Keadailan dan
e.       Solidaritas.
Ciri-ciri dari nilai-nilai, tidak dapat dipaksakan kepada seseorang, tetapi harus diterima dan dicari secara sukarela oleh orang perorang. Karena itu, gagasan dan konsep teoritis dapat diubah oleh sekelompok orang-orang menjadi nilai mereka.
       Menurut Sven Ake Book, nilai-nilai Dasar Koperasi terdiri dari 3(tiga) hal, ialah Keadilan, Persamaan dan saling tolong, ia mengambil pendapat Chilone bahwa nilai-nilai merupakan kekuatan yang berada dibalik terjadinya peristiwa, diterima sebagai perwujudan moral, norma dan pola budaya. Nilai-nilailah yang membentuk kepercayaan. Nilai dasar dipilah-pilah menjadi ide dasar, etika dasar dan prinsip-prinsip dasar.
 Ide dasar terdiri dari :
1. Kesempatan dalam hak yang sama
2. Pembagian pendapatan dan kekuasaan yang adil
3. Kesukarelaan untuk meningkatkan partisipasi, komitmen dan tanggung     jawab.
4. Melayani kebutuhan ekonomi anggota.
Etika dasar terdiri dari : konsep-konsep mengenai “Manusia Koperasi”, “Semangat Koperasi”,  “Masyarakat Kopersi” dan sebagainya. Bila diperinci, terdapatlah :
a.kejujuran
b.Kemanusiaan, kepedulian
c.Kesetiakawanan, kebersamaan
d.Tanggung Jawab
e.Kebenaran, kejujuran
f.Pikiran demokrasi
g.Perilaku konstruktif
                   Adapun untuk mencapainya diperlukan kerja keras. Inilah budaya koperasi. Prinsip-prinsip dasar ialah nilai dan ciri instrumental, seperti : koperasi merupakan kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan bukan mencari keuntungan, tetapi pelayanan anggota( Member promotion). Jadi kesimpulannya adapun ciri-ciri pokok Koperasi Indonesia sebagai soko guru perekonomian nasional, dalam menunbuh kembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan dalam kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri: demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.

------------ Selamat Belajar ------------------


Bahan Kuliah pertama (I)


I.  PENDEKATAN DAN SEJARAN PERKEMBANGAN KOPERASI

            Koperasi Sebagai Cabang Ilmu Pengetahuan.
          Ilmu pengetahuan yang pertama lahir adalah filsafat, kemudian  lahir ilmu-ilmu lain, salah satunya adalah Ilmu Soisial dan dari Ilmu Sosial lahirlah Ilmu Ekonomi yaitu Ilmu yang mempelajari tingka laku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya akan barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan.
          Ilmu adalah akumulasi pengetahuan yang menjelaskan hubungan sebab akibat(kausalitas) yang hakiki dan universal, dari suatu objek menurut metode-metode tertentu yang merupakan satu kesatuan sistimatis. Ilmu berarti teori juga praktek, teori digabung untuk mengatasi masalah-masalah praktek. Menurut ahli filosofi Jerman Emmanuel Kant yang menyatakan bahwa tidak ada yang demikian praktis dari pada teori yang baik. Tanpa suatu pengertian teoritis dan emperikal yang cukup mengenai kegiatan-kegiatan koperasi dan akibat akibatnya, tindakan-tindakan dan strategi kebijakan yang bertujuan mencapai berbagai sasaran, seperti meningkatkan pendapatan per kapita.
         Ilmu ekonomi biasanya mencanangkan diri sebagai suatu cabang ilmu positif(sebagai lawan/kebalikan ilmu normatif). Karena itu keberhasilannya harus diukur dengan kegunaannya dalam bidang terapan seperti ilmu ekonomi koperasi. Kegunaan ini dapat dibagi menjadi tiga komponen :
1.      Adakah suatu teori(hipotesis) mampu menjelaskan kejadian-kejadian nyata ?
2.      Adakah suatu teori(hipotesis) mampu meramalkan atau memperkirakan kejadian-kejadian yang akan datang?
3.   Adakah suatu teori (hipotesis) mampu mempengaruhi ( merancang, menciptakan) kejadian (realitas) dengan jalan memandu cara-cara kebijakan?
Seperti dinyatakan diatas, tujuan utama kita adalah untuk menjelaskan performance komparatif dari institusi-institusi koperasi.
         Ilmu Ekonomi Koperasi merupakan bahagian dari pada ilmu ekonomi dengan demikian untuk mempelajarinya harus didasarkan kepada teori-teori ilmu ekonomi. Teori ilmu koperasi  yang ada  belum berdiri sendiri, sehingga yang telah dikembangkan sampai sekarang berdasarkan teori ekonomi mikro untuk perusahaan, yaitu membedakan antara perusahaan yang tujuannya memaksimalkan keuntungan bagi dirinya, tetapi koperasi yang tidak semata-mata menghasilkan laba untuk dirinya akan tetapi juga untuk meningkatkan laba untuk para anggotannya (member promotion). Pertanyaan dasar yang harus dijawab dalam rangka mengembangkan teori dasar koperasi, mengenai hal-hal yang sangat pokok yaitu Apakah tujuan koperasi ?, Mengapa orang-orang mendirikan koperasi?, Mengapa seseorang mau menjadi anggota koperasi, apabila hal-hal tersebut sudah terjawab. Bagaimana hal tersebut dapat terjadi, asumsi-asumsi apa yang harus dipenuhi?. Selanjutnya bagaimana untuk mencapai tujuan tersebut.

            Pendekatan Pemahaman Koperasi
               Sebagaimana diketahui bersama, bahwa koperasi itu bukan hasil dari proses penelusuran ilmiah akan tetapi lahir dari gagasan praktis sebagai reaksi atas bentuk-bentuk tindakan ekonomi yang dipandang tidak adil dan tidak manusiawi pada masa kapitalis awal. Dengan perkembangannya yang meyakinkan bukan saja di Inggeris akan tetapi terus menyebar ke berbagai negara di luar Inggeris, maka para ilmuan mulai tertarik untuk mempelajarinya. Perhatian mereka umumnya tertuju kepada “syarat-syarat kerja” atau syarat-syarat  dalam pengelolaannya yang kemudian dikenal dengan istilah prinsip-prinsip koperasi. Di dalam prinsip-prinsip koperasi itu tergambar pola-pola keperilakuan individual maupun kelompok anggota di dalam melakukan aktivitas ekonominya. Jadi prinsip koperasi itu berdimensi moral-sosial (etika keperilakuan) serta berdimensi ekonomi (aktivitas transaksi/kontribusi ekonomi).
                Pada dasarnya ada tiga pendekatan pemahaman koperasi yaitu (1). Pendekatan historis, (2). Pendekatan ideologis dan (3). Pendekatan Fenomenologis. Yang paling dikenal terutama sampai dengan akhir dekade 1970-an, adalah Pendekatan historis dan Pendekatan idiologis, sedangkan pendekatan fenomenologis mulai berkembang sejak awal dekade 1980-an.    
      (1). Pendekatan Historis
             Dari pendekatan historis dapat diketahui latar belakang lahirnya gagasan koperasi, cita-cita koperasi, kondisi-kondisi lingkungan yang memacunya, tokoh-tokoh dengan gagasan, serta kekuatan-kekuatan yang mampu mendorong perkembangannya. Selanjutnya diketahui pula perkembangan koperasi di setiap negara serta modifikasi-modifikasi prinsip dan operasionalnya sebagai wujud penyesuaian terhadap sistim social budaya, sistim ekonomi dan sistim politik yang berbeda-beda.
               Produk pendekatan historis ini umumnya berupa pemahaman koperasi berwawasan makro dan lebih bersifat idealistik, kenyakinan akan keluhuran nilai-nilai hakiki koperasi ( yaitu keadilan dan kemanusiaan ) untuk memperbaiki sistim ekonomi yang kurang adil dan kurang manusiawi, serta keyakinan pula akan keampuhan prinsip-prinsip koperasi sebagai instrument untuk mewujudkan kedua nilai dasar diatas, seringkali mengobarkan semangat dan fanatisme para tokoh sejarah koperasi. Sekalipun semangat dan fanatismenya tinggi namun pemahamannya terhadap koperasi secara mikro umumnya kurang memadai.
(2). Pendekatan Ideologis
                Pemahaman berdasarkan pendekatan ini lebih bersifat ideologis- normative, jadi koperasi itu harus bermakna sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang dan peraturan yang khusus untuk itu. Pemahaman seperti ini lebih banyak dipegang oleh para peraktisi koperasi, baik mereka yang aktif di gerakan koperasi maupun di instansi-instansi/lembaga-lembaga pembina koperasi, pemahaman seperti itu bersifat makro dan mikro. Efektivitasnya tergantung pada keselarasannya dengan kondisi-kondisi lingkungan yang terkait atau tergantung kepada kekuatan legislator(para pengambil keputusan politis) untuk memaksa lingkungan yang tidak serasi menjadi serasi. Pernyataan pendekatan ini lebih banyak melahirkan pemahaman koperasi berwawasan makro, bersifat social ekonomi dengan pendekatan yang lebih bersifat “politis” dan berorientasi pada pembangunan.
(3). Pendekatan Fenomenologis
                Pendekatan ini menggunakan analisis secara faktual dengan mengacu kepada teori-teori yang sudah baku dan relevan. Semua fenomena dijelaskan secara rasional(berdasarkan mekanisme sebab-akibat) sehingga dapat difahami mengapa “organisasi koperasi” memiliki kemampuan untuk mempertahankan keberadaannya ditengah-tengah sistim social, sistim ekonomi dan sistim politik yang beragam. Pendekatan ini menghasilkan pemahaman yang paling dinamik dan paling liberal karena mengacu kepada kondisi-kondisi lingkungan yang selalu berubah. Hanya saja pemahaman semacam ini tidak selalu sejalan dengan ketentuan(undang-undang) yang berlalu. Umunya pendekatan ini lebih menitik beratkan analisisnya pada parameter-parameter ekonomi dari perusahaan koperasi dimana aktivitas koperasi harus mengacu kepada norma-norma bisnis, pemahaman semacam ini  umumnya lebih kuat pada kelompok intelektual ekonomi dan para praktisi ekonomi(swasta dan atau perusahaan negara).
                Sebenarnya ketiga bentuk pendekatan tersebut bersifat saling melengkapi sehingga dipandang perlu untuk digunakan oleh para cendikiawan yang mengembangkan minatnya pada koperasi. Bobot penekanan pengunaannya dapat disesuaikan dengan macam “Forum” dimana masalah koperasi didiskusikan.
                Langkah-langkah pemahaman koperasi secara menyeluuruh hendaknya dicermati mulai dari keberadaannya, pendekatannya, ruang lingkupnya, perspektifnya, serta konsepnya sebagai organisasi perusahaan. Pemahaman atas keberadaanya akan melahirkan pengetahuan koperasi di tengah-tengah lingkungan sosial, ekonomi dan politik yang terus berubah. Pendekatan (histories,legal, fenomenologis) yang digunakan dalam memahami koperasi akan menggambarkan corak pengertian mulai dari bentuk idealistic, idologis normative, sampai ke realistic. Perpektif pemahaman koperasi melahirkan wawasan pengetahuan, mengapa terdapat visi yang berbeda-beda tentang koperasi. Akhirnya pemahaman atas konsep koperasi akan mengembangkn pengetahuan tentang ciri-ciri, sifat-sifat serta kekuatan-kekuatan koperasi yang membedakannya dari bentuk-bentuk organisasi yang lain.

            Arti Penting Ekonomi Koperasi
               Istilah “Organisasi Koperasi” selanjutnya disebut “ Koperasi” dimaksudkan adalah suatu istilah yang dalam bahasa Inggeris ditulis “Cooperative Society” yaitu suatu badan usaha yang mengandung dua komponen utama yaitu “himpunan orang-orang” (association of persons) atau terdiri dari Kelompok kooperatif(cooperative Group) dan Perusahaan Koperasi(Cooperative Enterprise). Secara operasional kedua komponen tersebut diikat oleh landasan utama keperilakuan kooperatif yaitu prinsip-prinsip koperasi. Fungsi koperasi ialah sebagai alat penunjang aktivitas ekonomi rumah tangga anggota sedemikian rupa sehingga posisi ekonomi rumah tangga anggota(pemiliknya)  menjadi lebih kuat lebih efesien, dan lebih mampu memanfaatkan berbagai sumber daya ekonomi yang secara individual tidak dapat dimanfaatkannya. Selain itu koperasi pun berfungsi sebagai sarana untuk memanfaatkan berbagai peluang ekonomi dengan atau tanpa adanya keterkaitan dengan usaha/ekonomi rumah tangga anggota. Apabila dipadu, kedua fungsi tersebut akan menjadi fungsi tunggal yaitu untuk meningkatkan kemajuan ekonomi anggota yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan hidup anggota dan masyarakat pada umumnya. Sosok badan usaha(koperasi) tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Komponen utamanya ialah Individu anggota(rumah tangga anggota), kelompok kooperatif (coopertative group), perusahaan koperasi(cooperative enterprise), beserta hubungan-hubungan internal (hubungan kepemilikan dan hubungan transaksi dengan anggota) dan hubungan eksternal ( hubungan dengan berbagai suber daya ekonomi).
b.      Landasan(keperilakuan) kerjanya adalah prinsip-prinsip koperasi.
c.       Semangatnya adalah kerjasama yang bersifat saling membantu melalui perkumpulan.
d.      Ciri spesifik :
                  (1). Tugas utama koperasi ialah memperkuat posisi ekonomi anggota
                         sedemikian rupa sehingga martabat dan kondisi rumah tangga anggota
                         biasa meningkat ( promosi anggota). Yaitu  pendapatan anggota
                         meningkat, daya beli anggota meningkat, dan kesejahteraan anggota
                         meningkat.
                  (2). Anggota koperasi berstatus ganda, yaitu sebagai pemilik dan sekaligus
                        sebagai pengguna jasa koperasi.
                  (3). Langsung atau tidak langsung, anggota terlibat di dalam” Manajemen
                         Koperasi.
   
           Menurut Jochen Ropke dan Alfred Hanel, pengertian/definisi koperasi dapat dikemukakan dari 2(dua) sudut pandangan yaitu berdasarkan pandangan Esensialist dan Pandangan Nominalist
(1). Pandangan Esensialist yaitu mengemukakan definisi koperasi berdasarkan berdasarkan ideologis normatif, legal formal atau sesuai dengan pengertian hukum. Definisi hukum tentang istilah koperasi mempunyai fungsi untuk menentukan ciri-ciri khusus koperasi sebagai bentuk badan usaha yang sah, untuk membedakan koperasi dari bentuk badan usaha lain dan menetapkan dengan jelas terhadap tipe badan usaha yang mana hukum koperasi itu akan berlaku.

      Beberapa Pengertian Koperasi menurut pandangan Esensialist yaitu :

a.       Definisi Koperasi berdasarkan Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 12 tahun 1967 yaitu Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b.       Definisi Koperasi berdasarkan Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yaitu Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
c.       Pasal 828 Kitab Undang-Undang hukum Perdata Swiss menentukan Koperasi adalah suatu badan hukum dengan keanggotaan berubah-ubah yang dibentuk dari orang-orang secara individual, perhimpunan-perhimpunan, atau perkumpulan-perkumpulan berdasarkan hukum dagang dengan tujuan utama menjamin kemajuan kepentingan ekonomis tertentu para anggotanya atas dasar tolong menolong.
d.      Pasal 1 Undang-Undang Koperasi Jerman menentukan : “ Perkumpulan, yang keanggotaannya tidak tertutup, yang mempunyai tujuan memajukan kegiatan ekonomis para anggotanya dengan menggunakan badan usaha yang dijalankan bersama ….. “
e.       Pasal 4 Undang-undang Koperasi India 1912, yang digunakan oleh kebayakan negara Afrika dan Asia yang menganut Common Law menentukan : “ Perkumpulan yang boleh didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Koperasi adalah perkupulan yang mempunyai tujuan memajukan kepentingan ekonomis para anggotanya sesuai dengan azas-azas koperasi.
f.       Kongres 100 tahun ICA di Manchester tahun 1995 memberikan definisi koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela  untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
                             Berdasarkan definisi hukum tersebut di atas dapatlah dikektahui dengan jelas bahwa hanya Perhimpunan yang semacam itu yang boleh didaftarkan berdasarkan  hukum koperasi  dan  dengan demikian secara resmi diakui sebagai koperasi dalam pengertian hukum, yang merupakan perhimpunan orang-orang.

     (2). Pandangan Nominalist, yaitu mengemukakan definisi berdasarkan fenomena faktual terhadap pernyataan para pakar ilmuan koperasi, berdasarkan prinsip identitas (Identity principle).
                       Menurut beberapa ahli koperasi karakteristik fungsional dasar koperasi adalah apa yang disebut identitas kriteria. Identitas kriteria adalah identitas personal antara pemilik dan langganan yang membedakan suatu koperasi dari organisasi bisnis lain.

                  - Beberapa Pengertian Koperasi menurut pandangan Nominalist yaitu :

a.       Abrahamson, Koperasi yaitu “ dimiliki oleh anggota yang juga para pemakai. Faktor ini membedakan koperasi-koperasi dari koperasi-koperasi lain yang para pemiliknya adalah terutama merupakan investor”
b.      Richard Kohls, menyatakan sebagai suatu konsep pertama dari beberapa konsep dan yang menolong membedakan suatu koperasi dari betuk lain perusahaan bisnis “ bahwa pemilik dan pengendalian perusahaan haruslah oleh mereka yang memanfaatkan pelayanannya.
c.       Jochen Ropke : A Cooperative is organization where the equity holders take owner and the customers, user are the some.
d.      Yuyun Wirasasmita, menyatkan yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang paling pokok adalah “ identitas ganda” ( dual identity) yaitu pemilik sekaligus sebagai pelanggan atau pemilik sekaligus sebagai karyawan dalam hal “productive cooperative”
e.       Alfred Hanel, menyatakan koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria-kriteria sbb. :
1.      Sekelompok orang-orang yang dipersatukan paling sedikit satu kepentingan yang sama (Kelompok koperasi).
2.      Secara bersama-sama untuk mencapai tujuan memenuhi kebutuhan barang dan jasa berdasarkan self help (menolong diri sendiri) mutual help (saling menolong) dari anggota oleh anggota untuk anggota ( swadaya dari kelompok koperasi ).
3.      Untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa, maka didirikanlah perusahaan yang disebut cooperative enterprise yang dimiliki dan dibina bersama (perusahaan koperasi)
4.      Diarahkan untuk promosi anggota, peningkatan pendapatan produksi, kesejahteraan anggota (member promotion).
            Dari kriteria-kriteria di atas menunjukkan bahwa organisasi koperasi mempunyai karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan badan usaha lain, yang membedakan dilihat dari peran anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus pemakai (pelanggan) dari kegiatan usaha perusahaan koperasi.

  1.4. Sejarah dan Perkembangan Gerakan Koperasi di Dunia
                  Sebagaimana diketahui bersama, bahwa koperasi itu bukan hasil dari proses penelusuran ilmiah akan tetapi lahir dari gagasan praktis sebagai reaksi atas bentuk-bentuk tindakan ekonomi yang dipandang tidak adil dan tidak manusiawi pada masa kapitalisme awal. Dengan perkembangannya yang menyakinkan, bukan saja di Inggeris akan tetapi terus menyebar ke berbagai negara di luar Inggeris, seperti di Prancis, Jerman bahkan sampai ke Indonesia.
                  Kapitalisme tumbuh di Eropa pada abad ke-3 Masehi di Florence(Italia) dan di Plands(Belgia). Keduanya mengusahakan pabrik katun letaknya di kota Kapitalisme, merupakan pendorong kemajuan ekonomi masyarakat barat, dimana kemajuan ini erat bersangkutan dengan liberalisme dan individualisme. Kapitalisme berpusat pada modal ( ialah alat-alat ciptaan manusia ) hanya menurutkan hafsu orang yang tidak terbatas : maka dapat disebut bahwa kapitalisme adalah system ekonomi keserakahan. Di satu pihak kebudayaan barat melahirkan kepribadian yang bebas, mandiri, pejuang yang kuat dan berlandaskan pada percaya kepada diri sendiri, namun dilain pihak melahirkan suatu masyarakat dengan struktur yang goyah(Herman Soewardi), Dasar dari segala macam kegoyahan adalah insercurity feeling atau ketiadaan perasaan aman, atau ketiadaan ketenangan batin, maka pada dasarnya masyarat barat adalah masyarakat dengan individu-individu dengan keperibadian resah.
                   Kapitalisme adalah dasarnya yaitu kebebasan(free dom), menimbulkan ketidak tenangan batin, orang akan selalu merasa risau akan kehabisan oleh orang lain, maka ia harus berkuasa (monopoli) hubungan manusia adalah kalah mengalahkan, inilah konflik atau terjadi persaingan atau gonto-gontokan, di bidang politik hasrat berkuasa(Lust for power), seperti  dalam diri Stalin, Hitler dan Musolini, di bidang ekonomi menjelma menjadi pemusatan kekayaan pada sekelintir orang ( dinegara kita dikenal pada saman orde baru istilah konglomerat).
                  Kooperativisme mulai menjelma di Eropa pada tahun 1848 di Rochdale Inggeris, Rochdale berjalan pada prinsip koperasi yang berlaku terus sampai sekarang,  Timbulnya koperasi punya kaitan yang kuat dengan system pererkonomian yang ada, yang didahului dengan system feodalisme dan kapitalisme. Lahirnya koperasi sebagai reaksi dari perekonomian kapitalisme, dan yang mempunyai peranan penting dalam revolusi industri terhadap perkembangan gerakan koperasi di dunia yaitu negara Inggeris, Prancis dan Jerman dll. dengan para tokoh-tokoh dan gagasannya.
                   Latar belakang timbulnya ide/cita-cita koperasi serta pelopor-pelopornya disatu negara dengan negara lainnya adalah berbeda-beda. Dalam pada itu untuk mengetahui latar belakang cita-cita berkoperasi tersebut ada baiknya kita mengemukakan sejarah perkembangan koperasi di beberapa negara  yang merupakan sumber timbulnya pemikir-pemikir cita-cita koperasi.

          - Sejarah Perkembangan Koperasi di Berbagai Negara dan Para Pelopornya
        
  (a). Inggeris
                       Negara Inggeris dikenal sebagai negara tempat lahirnya koperasi Konsumsi. Lahirnya cita-cita berkoperasi di Inggeris adalah suatu akibat dari adanya tekanan penderitaan yang dialami oleh kaum buruh akibat revolusi industri. Usaha untuk memperbaiki nasib buruh yang tertindas oleh pengusaha-pengusaha industri, dengan pelopor- pelopornya antara lain :

1). John Bellers ( 1695).
                 Bellers melihat keadaan masyarakat sangat tertekan, sehingga ia membuat gagasan tentang perlunya menyatukan konsumen, petani, seniman dan lain-lain ke dalam suatu perkumpulan, untuk menghilangkan peranan kaum tengkulak. Ada 3(tiga) peraturan dalam perkumpulan yang dimaksud oleh John Bellers :
           1). Sukarela, Demokrasi dan Persamaan Hak
           2). Saling tolong menolong dengan menolong diri sendiri ( Self-Help ).
           3). Mengadakan hubungan langsung dengan produsen dan konsumen.
     Organisasi yang diciptakan oleh Bellers ini dapat dianggap sebagai suatu embrio ( Cikal Bakal ) koperasi yang ada sekarang.



2). Robert Owen ( 1771)
            Owen berasal dari keluarga miskin menjadi kaya raya, awalnya ia adalah penjual Koran juga sebagai pembersih cerobong asap industri, karena keinginan yang kuat untuk maju sehingga berhasil masuk dalam perkumpulan tekstil dan pada umur 30 tahun telah terangkat menjadi Direktur. Karena beliau berasal dari keluarga miskin maka sangat besar perhatiannya pada kaum pekerja, akhirnya ia mengadakan revolusi di bidang manajemen dengan melakukan perbaikan :
        1). Melakukan perubahan jam kerja dari 17 jam menjadi 12 jam, setelah Jam   
             kerja  dikurangi  upah  ditingkatkan,   memberikan  pensiun,   mendirikan
             sekolah khusus anak kaum buruh.
        2). Melarang orang lain mendirikan  warung  disekitar pabrik, dan mengurus 
             buruh supaya  mendirikan warung.
        3). Mendirikan sekolah untuk anak-anak kaum buruh
          4). Melarang anak-anak dibawah umur berkerja di pabrik.
     Untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan maka Robert Owen mengusahakan alat-alat produsksi dibidang pertanian dapat pula dikuasai oleh buruh, untuk mencapai tujuannya tersebut ia merencanakan mendirikan suatu community, community ini harus dilengkapi dengan segala fasilitas hidup seperti : Sekolah, Toko, Taman bacaan dan sebagainya.

3). William King ( 1786)
             King merupakan warga kaya, seorang dokter, karena ia lebih banyak berhubungan dengan manusia(masyarakat) sehingga mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi, akhirnya mempunyai ide-ide untuk mendirikan warung koperasi untuk keperluan yang menyangkut kebutuhan sehari-hsri kaum buruh, karena kaum buruh sangat miskin sehingga buruh kekurangan modal, maka William King memberikan modal investasi secara pribadi.
             Warung pertama berhasil, akhirnya dalam waktu relative singkat sekitar 2 (dua) tahun sudah terbentuk 100 warung koperasi atas dorongan dan bantuan modal William King secara pribadi, yang menjadi anggota dan pengurus koperasi adalah kaum buruh dengan ciri-ciri : pendidikan yang rendah, kepemimpinan yang rendah, manajemen yang rendah, yang tidak kalah pentingnya adalah pribadi dan loyalitas yang rendah, akhirnya banyak koperasi yang gulung tikar
             Ada beberapa faktor yang menyebabkan koperasi itu mengalami kemuduran antara lain :
1.      Kesadaran mereka sendiri yaitu kesadaran berkoperasi rendah, dan kesadaran bekerjasama rendah.
2.      Berdirinya koperasi atas dorongan dan bantuan dari William King pribadi, bukan atas dasar kebutuhan sendiri dari anggota koperasi.
3.      Faktor extern, para pemilik warung merasa tersaingi sehingga berupaya menghalang-halangi koperasi.
4.      Rintangan pihak majikan yang tidak senang melihat kaum buruh bersatu dalam koperasi.
5.      Kurangnya keinsyafan berkoperasi dikalangan anggota
4). Charles Howard(1844)
             Kegagalan yang dicapai Koperasi pada saat sepeninggal William King tidaklah mengurangi ikhtiar orang berusaha mencari jalan guna mendapat sukses. Dengan demikian di Inggeris (Rochdale)  dalam tahun 1844 Charles Howard dapat memperlihatkan dalam memimpin koperasi. Terbentuknya koperasi Rochdale diawali oleh kaum buruh mengadakan kegiatan kumpul-kumpul dalam obrolannya melahirkan ide untuk membentuk koperasi, mereka sepakat mendirikan usaha kerjasama, dengan mempelajari ide-ide, gagasan dari tiga pelopor terdahulu, mereka membuat peraturan yang tegas dan jelas harus mematuhi dengan sunguh-sungguh, mereka terbentur masalah modal, karena niat yang kuat mereka sepakat menyisihkan upahnya 2 Pence setiap minggu karena setiap anggota harus memasukkan 1 Pound Sterling, dari 28 orang anggota satu diantaranya adalah seorang wanita.
           Awal berdirinya mengambil tempat pada suatu gubuk reyok yang telah ditinggalkan penghuninya dan direnopasinya, dan barang yang dijual pada awalnya antara lain: 6 karung tepun terigu, 24 batang lilin, 1 karung gula pasir, 5 kg mentega. Koperasi ini berhasil berdasarkan dasar-dasar kerja yang intensif yang dilakukan dan belakangan disebut dengan Nama Rochdale Principle, dengan melaksanakan prisip-prinsip dasar tersebut dikenal dengan istilah The Equitable Pioner of Rochdale ( Prinsip Rochdale yang Jujur), maka koperasi ini memperlihatkan kemajuan yang sangat pesat.
           Dalam kurung waktu 7 (tujuh) tahun Koperasi Rochdale sudah dapat mendirikan pabrik terigu sendiri, dan usaha lain yang dilakukan yaitu usaha penerbitan, Angkutan laut, Perbankan, Asuransi. Setelah banyak koperasi melakukan penggabungan, programnya berali kebidang pendidikan dan terakhir berbentuk Cooperative College di Manchester tahun 1919 dan ini merupakan pendidikan tinggi Koperasi yang pertama di dunia.
            
       (b). P e r a n c i s
                      Koperasi produksi lahir di Prancis. Prancis sedikit berbeda dari Inggeris dengan adanya revolusi prancis manusia dipandang baik secara yuridis, sehingga kondisi itu menimbulkan harmoni inters antara kepentingan individu dengan masyarakat, teori berbeda dengan praktek. Liberalisme ekonomi yang menghendaki penghapusan campur tangan pemerintah tidak membawa perbaikan pada golongan masyarakat ekonomi lemah, alat-alat produksi dikuasai oleh golongan kecil pengusaha kaya, mereka menjual hasil produksinya dengan laba yang sangat tinggi akan tetapi memberi upah buruh yang sangat rendah. Kalau selama revolusi orang selalu mendengar semboyan kebebasan, persamaan dan persaudaraan untuk meningkatkan semangat rakyat, ternyata setelah revolusi berakhir kehidupan selama revolusi masyarakat kecil tidak mengalami perubahan seperti yang didengun-dengunkan selama revolusi. Untuk mengatasi masalah hal tersebut maka muncullah pelopor-pelopor yang bercita-cita untuk mengubah keadaan dengan jalan berkoperasi, sehingga lahirlah pelopor-pelopor koperasi yang memperjuangkan kaum yang lemah antara lain ;

               1). Charles Fourier ( 1771 )
                           Charles Fourier adalah seorang yang berpikiran sosialis yang menentang berlakunya sistim liberalisme. Ia bekerja sebagai pedagang keliling dan senang berhayal, ia kecewa terhadap revolusi prancis tahun 1789, oleh karena tidak membawa perbaikan ekonomi bagi rakyat biasa, tetapi hanya kelompok kapitalis, sehingga ia berusaha memperbaiki masyarakat dengan membentuk koloni(Falanxteires) yaitu merupakan kesatuan hidup yang terdiri dari 300 – 400 keluarga ( 1.000-1.500 orang) dengan memproduksi barang bersama-sama hasilnya dibagi bersama-sama, setiap keluarga berhak menerima pembagian tertentu dan sisanya dibagi menurut jasa yang telah diberikan oleh setiap anggota Falanx/koperasi. Ide ini tidak dapat terlaksana dengan baik karena pengaruh kapitalisme.

           2). Louis Blance (1811)
                        Blance  bercita-cita mendirikan koperasi produksi yang anggotanya terdiri dari pekerja-pekerja, dengan demikian pekerja turut memiliki perusahaan/koperasi. Blance, adalah seorang anggota Dewan Revolusioner Perancis, beliau sangat tertarik oleh anjuran Charles Fourier. Louis Blance menyampaikan ide lebih rasional sebab dalam perkumpulan yang dibentuknya sudah ada pembagian-pembagian hasil, orang yang bekerja diberi upah, keuntungan dibagi 3(tiga) sebagian untuk pengembang usaha, untuk upah dan dana social orang sakit dan pensiun.
                         Modal usaha koperasi berasal dari pemerintah sampai mereka bisa berdiri sendiri, pekerjaan dilakukan di bawah pengawasan pemerintah. Buruh menerima bayaran tertentu, disamping menerima pembagian laba, pada awalnya pabrik tersebut bisa berjalan dengan baik akhirnya berhenti dan bangkrut, faktor-faktor yang menyebabkan antara lain :
a.       Saingan dari kaum kapitalis sangat berat.
b.      Kekurangan tenaga ahli untuk memimpin perusahaan, kalau ada lebih senang kerja pada kaum kapitalis.
c.       Kekurangan modal, karena kaum buruh umumnya miskin.
d.      Rintangan-rintangan oleh kaum kapitalis yang tidak setuju cita-cita tersebut.

                  3). Ferdinand Lassalle ( 1825)
                                Ferdinand Lassalle sebenarnya bukan orang Perancis dan tidak ikut menganjurkan berdirinya koperasi di Perancis. Akan tetapi buah pikirannya sama dengan pikiran Louis Blance, Beliau adalah orang Jerman yang terkenal dengan keahliannya berpidato. Ia mempunyai perhatian sangat besar terhadap kaum buruh, sebab kaum kapitalis melakukan tindakan yang mengejar keuntungan yang setinggi mungkin dengan memeras kaum buruh memberi upah yang sangat rendah yaitu tidak lebih dari batas hidup yang minimum.
                              Untuk memperbaiki tingkat hidup para buruh maka ia mengajarkan antara lain :
a.       Supaya buruh mengadakan persatuan(serikat kerja) untuk menghadapi kaum majikan.
b.      Supaya besatu mendirikan koperasi produksi, sehingga keuntungan yang biasanya jatuh kepada kaum majikan menjadi bagian buruh(anggota).
Sayang sekali usaha Ferdinand Lasalle ini tidak mendapat sambutan dari pemerintah sehingga ia membelokkan usahanya untuk memperkuat organisasi buruh guna mencapai kemenangan dalam pemilihan umum. Cita-cita koperasi produksi Ferdinand Lassalle juga tidak berhasil, karena kurangnya bantuan pemerintah dan dirintangi oleh kaum kapitalis.

        (c). J e r m a n
               Koperasi Kredit lahir di Jerman dengan usaha perkreditan, pada pertengahan abad 19 pembangunan negara-negara tetangga seperti Perancis dan Inggeris telah maju cukup pesat sebaliknya Jerman ketika itu masih mengandalkan sektor pertanian(agraris), dewasa itu kaum tani betul-betul menggantungkan nasibnya pada kekuatan pemilik modal. Hasil jatuh ketangan pemilik modal sebelum dipanen dengan harga yang relative rendah, penderitaan dirasakan terlalu berat oleh rakyat terutama yang tinggal di pedesaan yaitu para petani. Dengan melihat keadaan itu maka muncullah pelopor-pelopor yang bercita-cita untuk memperbaiki hidup rakyat pada umumnya antara lain :

     1). Frederik W. Raiffeisen ( 1818)
              Raiffesien dalam usaha pengembangan koperasi memulai dari desa, dengan pertama kali mengajak kaum pemilik modal untuk dihimpun kemudian diberikan pinjaman kepada petani yang memerlukannya dengan bunga yang sangat rendah. Beliau adalah seorang Walikota di daerah pertanian, ia meminta ke pemerintah pusat untuk memperbaiki kehidupan petani, ia mendirikan koperasi simpan pinjam untuk kredit usaha tani, upayanya tidak mendapat tanggapan dari pemerintah sehingga ia meminta bantuan kepada orang-orang kaya secara individu dan disetujui dengan ketentuan bantuan dikenakan bunga, tetapi tidak terlalu besar. Akhirnya Raiffeisen dipindahkan dan ditempat yang baru mencoba lagi membentuk koperasi yang modalnya dari petani sendiri meskipun relaltif kecil akhirnya dapat berkembang dengan pesat, dengan pedoman kerja :
    a.  Penggunaan pinjaman diawasi ( produktif ).
                      b.  Pinjaman diseleksi yang betul-betul membutuhkan bantuan
c.      Keuntungan tidak dibagikan kepada anggota tetapi untuk pemupukan modal
d.     Anggota dibatasi (daerah tidak terlalu luas).
e.      Pengurus tidak diberi upah.
Dengan melihat keberhasilan koperasi yang baru ini maka tumbuh koperasi diberbagai tempat sehingga muncullah prinsip koperasi yang dibentuk itu disebut prinsip Raiffeisen dan koperasi berubah bentuk menjadi Bank Raiffeisen dan disetiap tempat terdapat Bank Raiffeisen.

              2). Hermann Schulze Delitzsch ( 1849).
                           Raiffeisen memulai usaha di desa-desa, sedangkan Delitzsch bergerak di pusat kota, ia adalah Ketua Komisi Perdagangan dalam Parlamen Jerman tahun 1849. Delitzsch ingin membantu para pedagang dan produsen kecil di daerah perkotaan. Untuk memperoleh modal cara yang ditempuh Delitszch sama dengan Raiffeisen yaitu dengan meminta bantuan orang-orang kaya, mereka mengangkat pengurus yaitu orang-orang yang punya pengalaman dibidang usaha dan adminstrasi, ia diberi upah besarnya sama bila ia bekerja di perusahaan lain.
                            Ternyata model Delitzsch ini berhasil, pada awalnya modal berasal dari orang-orang kaya, karena koperasi berkembang akhirnya semua modal sudah dimiliki oleh anggota, keberhasilan koperasi ini disebabkan oleh :
a.      Pengelola dipegang oleh orang professional
b.   Pengelola diberi upah sama kalau bekerja di perusahaan lain, sehingga perhatiannya tercurah kepada koperasi.
c.      Usaha yang dikelolah oleh anggota lebih bersifat komersial.
d.    Sifat latar belakang orang kota, pedidikan lelbih tinggi, dinamis punya pandangan jauh kedepan, produktivitas dan efesiensi tinggi.
.                  Adapun cara kerja Schulze Delitszch antara lain  :
1.    Anggota mempunyai saham (deposito, uang simpanan), dan dengan demikian modal koperasi dihimpun dari siapa saja bersedia menabungkan uangnya, satu anggota satu saham, pinjaman berjangka pendek.
2.      Surplus dibagi-bagikan kepada anggota.
3.      Tanggung jawab adalah terbatas.
4.      Lingkup daerah kerja tak terbatas, tapi dalam praktek lebih banyak di kota-kota.

                  Akhirnya koperasi ini diberi nama koperasi model Herman Schulze Delitzsch,    
              perkembangannya
                  cukup berhasil
    
  d. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

          Di Indonesia aktivitas masyarakatnya tidak terlepas dari Bidang pertanian, sejak jaman penjajahan Belanda pada tahun 1896 Raden Aria Wiriatmadja beliau sebagai Patih di Puwokerto, memperhatikan bahwa pegawai negeri pada waktu itu(pribumi) yang menangani Adminstrasi kepentingan Belanda, terlilit utang rentenir dari cengkraman lintah darat, dengan melihat keadaan tersebut maka ia berniat dan mencoba mendirikan lembaga simpan pinjam, Hulp En Spacrbank ( Perkumpulan penolong dan tabungan) Bank Penolong dan Tabungan, untuk menolong pegawai negeri agar terlepas dari kesensaraan ekonomi, ternyata ide ini mendapat bantuan dari Residen Purwokerto sendiri yakni E. Siebergh, hanya usaha itu belum berkembang, Siebergh dipindahkan dan digantikan oleh De Wolf Van Westerrode, pada kesempatan cuti D.W.V Westrrode berusaha mempelajari perkembangan koperasi dengan pergi ke Eropa untuk mendalami tentang koperasi kredit Raiffesien, dan Schulze Delistzch, setelah itu koperasi dikembangkan selain melayani untuk pegawai negeri juga untuk para petani dan lembaganya diganti dengan nama Hulp Sparen Landbouwcredit Bank ( Bank Penolong Tabungan dan Kredit Pertanian), tetapi kegiatan ini tidak terus berjalan  sebab pemerintah Hindia Belanda dimana-mana mendirikan Bank Rakyat Volkscredit Bank ( Bank Rakyat ) bank ini adalah untuk rakyat, kredit pertanian modal nya bukan dari rakyat.
           Pada tahun 1908 pergerakan Budi Utomo dan Serikat Dagang Indonesia (SDI) tahun 1912, merupakan persatuan bangsa Indonesia, mereka para pelopor pemuda dikenal sebagai pergerakan nasional printis kemerdekaan, mengusahakan pendirian koperasi untuk menolong masyarakat untuk kesejahteraan Bangsa Indonesia. Tetapi pada akhirnya kegiatan koperasi ini tidak mengalami perkembangan bahkan kemudian gagal sama sekali, kegagalan koperasi ini antara lain lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia selain itu dari pihak pemerintah colonial Belanda banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan pedagang asing, sebaliknya para pedagang pribumi ditekan dan makin dipersulit pengembangannya. Namun demikian kepeloporan koperasi tersebut terbukti banyak berperan dalam mendorong lahirnya toko-toko koperasi dalam masyarakat.
           Melihat perkembangan koperasi dewasa itu tumbuh subur, maka pemerintah Belanda menaruh perhatian dan merasa curiga terhadap pergerakan Koperasi, sebab pemimpin pergerakan nasional juga aktif dalam mengemudikan koperasi. Dengan demikian maka Pemerintah Belanda memandang perlu membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur badan hukum perkumpulan Koperasi. Peraturan Koperasi pertama diciptakan ialah peraturan Koperasi No.431 tahun 1915 yang isinya antara lain :
a.       Pendirian Koperasi harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal, sebab pemerintah Belanda ingin mengetahui, siapa yang berdiri dibelakang koperasi.
b.      Akta pendirian harus dibuat dalam bahasa Belanda. Sudah barang tentu sukar untuk dipenuhi oleh kalangan rakyat.
c.       Akta pendirian harus mendapat pengesahan dari Notaris yang tidak sedikit makan biaya.

Oleh karena peraturan ini sangat mengikat rakyat, maka rakyat tidak mudah membentuk koperasi. Penganjur-penganjur koperasi selalu mengadu kepada pemerintah tentang kejanggalan-kejanggalan dari pada peraturan tersebut. Hingga tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk Komisi yang bertugas untuk menyelidiki Perkoperasian di Indonesia. Komisi ini diketua oleh Dr. Boeke dengan tugas :
1.      Mengumpulkan data tentang bermamfaatkah Koperasi di Indonesia atau tidak.
2.      Jika sekiranya bermanfaat, maka Komisi diberi tugas untuk menyusun peraturan yang tepat.

Dalam tahun 1921 laporan Komisi berkesimpulan bahwa Koperasi penting artinya bagi bangsa Indonesia. Melihat laporan itu maka pemerintah Belanda semakin ragu-ragu terhadap pergerakan Koperasi, sehingga konsep peraturan Koperasi yang diajukan oleh Komisi dibiarkan berlarut-larut.
        Setelah lama desak oleh penganjur-penganjur koperasi, maka dalam tahun 1927 konsep tersebut disahkan sebagai peraturan dengan statblat No.01 tahun 1927. Perbedaan pokok antara peraturan No.431/1915 dan peraturan No.91/1927 antara lain :
a.       Peraturan Koperasi No.01/1927 khususnya berlaku bagi perkumpulan Indonesia. (bumi putera) yang mempunyai badan hokum secara adapt.
b.      Pendirian Koperasi tidak memerlukan pengesahan Notaris, tetapi cukup didaftarkan pada penasehat urusan kredit Rakyat dan Koperasi.
c.       Pengesahan tidak dipungut biaya meterai
d.      Akta pendirian boleh dibuat dalam bahasa Daerah atau bahasa Indonesia.
e.       Koperasi dapat mempunyai hak milik secara adapt, diantaranya hak tanah yang sangat penting bagi Koperasi.
Perkembangan selanjutnya bahwa dalam tahun 1930 dibentuk suatu Jawatan sebagai pelaksana dari peraturan Koperasi No.91/1927, Jawatan tersebut diberi nama Jawatan Koperasi. Atas usaha Jawatan tersebut maka banyak Koperasi yang dibentuk. Dengan perkembangan Koperasi ini pemerintah Belanda semakin menaruh curiga terhadap oergerakan Koperasi dewasa ini. Untuk itu maka pemerintah Belanda mulai menghalangi lagi dengan tidak secara terang-terangan. Cara yang dilakukan ialah dengan mencoba memecah belah masyarakat dalam tubuh koperasi itu.
       Hal itu dilakukang dengan mengeluarkan peraturan koperasi baru dengan tidak mencabut peraturan lama, sehingga terjadi dua peraturan koperasi yang berlaku. Peraturan dimaksud ialah No. 108/1933, isi peraturan ini mengatur Koperasi pada umumnya dan berbadan hukum secara barat. Terjadinya faham Koperasi yang berbeda antara yang berperinsip hokum adat dan yang berperinsip hokum barat, Hal ini mengakibatkan suatu keadaan dimana tidak memungkinkan antara kelompok yang satu dengan yang lainnya untuk bekerja sama. Kejadian ini berlangsung hingga tahun 1942 yakni pada zaman penjajahan Belanda digantikan oleh kekuasaan Jepang di Indonesia.
       Setelah Jepang berkuasa di Indonesia (1942) maka sesuai UU. Pemerintah Militer No.1 pasal 3 menyatakan semua badan Pemerintah dan Kekuasaan hukumnya serta UU Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu asal tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Militer Jepang. Dalam lapangan perkoperasian, maka dianggap sah ialah peraturan Koperasi No.91/1927. Sementara itu pemerintah Jepang mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat Rakyat Indonesia. Diantara peraturan itu ialah UU. No.23/1942 pasal 2 menyebutkan : Barang siapa yang hendak mendirikan perkumpulan atau mengadakan persidangan harus mendapat izin dari pembesar setempat. Dari peraturan ini maka sulit sekali mengadakan rapat-rapat sehingga praktis tidak dapat menjalankan usaha. Keadaan ini berlansung hingga Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal, 17 Agustus 1945
       Setelah kemerdekaan Indonesia di Proklamasikan maka sesuai dengan UUD. 1945 pasal 33 ayat 1 Koperasi mendapat tugas dalam Lapangan perekonomian. Seperti diketahui bahwa sebagai penganjur Koperasi setelah Indonesia Merdeka yang sangat terkenal ialah Dr. Muhammad Hatta, dan pada akhirnya digelar sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Kedudukan Koperasi dalam alam Indonesia Merdeka cukup diperhitungkan, namun hingga tahun 1967 Koperasi Indonesia merupakan arena politik, sehingga dengan demikian tidak dapat berfungsi sebagaimana yang digariskan dalam UUD 1945 dan pada tahun itu lahirlah UU No. 12  Tahun 1967, Tentang Pokok-Pokok perkoperasian Indonesia.
         Melihat Koperasi yang dalam perjalanan sejarahnya beserta peraturan yang mengatur, maka Koperasi yang pertama kali berdiri di Indonesia adalah Koperasi Kredit. Kemudia disusul dengan jenis Koperasi lainnya seperti Koperasi Konsumsi dan Koperasi  Produksi.

 ------------------- Selamat Belajar --------------