Untuk mendownload Bahan Kuliah II : Klik Disini
II. PERBEDAAN
BADAN USAHA KOPERASI DENGAN NON KOPERASI SERTA KONSEP ANALISIS KOOPERATIF
Perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dengan gotong Royong dan Badan
Usaha non Koperasi.
Bentuk kegiatan gotong royong, di Indonesia merupakan tradisi yang telah ada
secara turun-temurun sejak dahulu kala dan ini merupakan ciri khas dalam
kehidupan masyarakat bangsa Indonesia, sedangkan kerjasama dalam bentuk
organisasi koperasi baru lahir pada abad 18, untuk itu gotong royong sudah ada
sebelum lahirnya bentuk kerjasama koperasi, kegiatan gotong royong yang ada
dalam masyarakat misalnya : Gotong Royong dalam menggarap sawah, mendirikan
rumah, perbaikan jalan dan kegiatan sosial lainnya.
a. Perbedaan
antara antara Badan Usaha Koperasi dengan Gotong Royong
Badan
Usaha Koperasi
|
Kegiatan
Gotong Royong
|
1. Merupakan Organisasi formal.
2. Organisasi bersifar parmanen.
3. Mempunyai Struktur yang tegas, ada
pengurus ada Badan Pemeriksa,
manajer dan ada anggota.
4. Bersifat dinamis.
5. Mempunyai hubungan ekonomi.
|
1. Organisasi non formal.
2. Organisasi bersifat temporer
3. Gotong Royong tidak teratur dan
dipimpin oleh
ketua adat, atau
pemuka
masyarakat.
4. Gotong Royong besifat Statis.
5. Mempunyai hubungan Sosial.
|
b. Perbedaan
antara Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi,
Koperasi mempunyai ciri
tersendiri yang berbeda dengan Badan Usaha Non
Koperasi, antara lain :
Badan
Usaha Koperasi
|
Badan
Usaha Non Koperasi
|
1. Merupakan kumpulan orang-orang
2. Pemakai adalah pemilik
3. Member promotion
4. Anggota mempunyai hak suara
yang
sama
(Demokratis)
5. Mempunyai hubungan ekonomi&sos
6. Keanggotaan terbuka dan sukarela
7. Modal berasal dari simpanan anggota
8. SHU dibagi berdasarkan besarnya
partisipasi masing-masing anggota
koperasi
|
1. Merupakan kumpulan modal
2. Penanam modal adalah pemilik
3. Profit oriented
4. Hak suara tergantung pada besar-
kecilnya modal yang dimiliki.
5. Mempunyai hubungan Ekonomi
6. Pemilikan terbatas
7. Modal diperoleh dari penjualan
Saham
8. Keuntungan dibagi berdasarkan
besar kecilnya modal yang
disertakan
dalam perusahaan
|
Sebenarnya yang paling pokok dan mendasar yang membedakan Badan Usaha Koperasi
dengan Badan Usaha Non Koperasi adalah “Prinsip Identitas” kegiatan
koperasi yaitu Pemilik sekaligus pelanggan koperasi. Sering dikemukakan yang
membedakan Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi karena koperasi
mempunyai ciri-ciri dan prinsip-prinsip koperasi, pernyataan ini mudah
disangkal karena badan usaha non koperasi juga mempunyai prinsip-prinsip yang
dirumuskan sesuai dengan tujuannya. Sehingga yang membedakan Badan usaha
koperasi dengan Badan usaha koperasi yang paling mendasar adalah Koperasi
dimana anggotanya sebagai pemilik(owner) juga sebagai pelanggan(customer).
2.2. Tipe-Tipe Konsep
Koperasi
Sejalan dengan sejarah perkembangan koperasi, maka koperasi dapat hidup
“normal” di dalam berbagai sistim social dan sistim ekonomi yang berlaku di
dunia, juga mulai dari masyarakat tradisional yang komunalistik sampai ke
masyarakat modern atau individualistik, Pendapat Dulfer yang dikutip dalam
berbagai referensi dapat dicatat adanya tiga tipe organisasi koperasi yaitu
(1). Koperasi eksekutif atau Koperasi tradisional(traditional cooperative),
(2). Koperasi terintegrasi(integrated cooperative), dan (3). Koperasi
berwawasan pasar(market linkage cooperative). Ciri-ciri utama tipe koperasi
tersebut terutama terletak pada tingkat otoritas di dalam pengambilan
keputusan.
(a). Tipe Tradisional, keputusan
manajerial sepenuhnya berada pada rapat anggota.
Pengurus maupun manajer tidak
memiliki wewenang mengambil keputusan yang berbeda dengan keputusan Rapat
Anggota meskipun apa yang diputuskan itu lebih menguntungkan perusahaan
koperasi. Para fungsionaris (Pengurus/Manajer) koperasi hanya berwenang
mengambil keputusan teknis saja yang merupakan tindak pelaksanaan dari
keputusan Rapat Anggota.
(b). Tipe Terintegrasi, disamping Rapat Anggota pengurus dan
manajer masih diberi peluang mengambil keputusan lain yang berbeda atau belum
diputuskan dalam Rapat Anggota, yaitu dengan memanfaatkan kemampuan lebih.
(c). Tipe Berwawasan Pasar, otoritas pengambilan keputusan itu
berada di tangan manejer dengan mengacu kepada norma-norma ekonomi yang
rasional, Rapat Anggota hanya memutuskan hal-hal yang strategis saja. Misalnya
Anggaran Dasar(AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART), pengangkatan dan
pemberhentian pengurus dan pokok-pokok rencana kerja dan rencana anggaran.
Tindakan-tindakan ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada manajer professional.
Bahkan apabila transasksi dengan anggota dipandang tidak ekonomi dan
tidak efesien, manajer bole membatalkan transaksi tersebut kemudian
mengalihkannya kepada pihak lain yang lebih menguntungkan. Sekalipun demikian
pihak koperasi berkewajiban untuk meningkatkan unit ekonomi anggota itu dari
tidak efesien atau tidak ekonomis menjadi efesien dan ekonomis. Pendek
kata pada koperasi berwawasan pasar itu tidak ada “Pemanjaan anggota”
Bila tipe koperasi tradisional dikaitkan
dengan aspek-aspek penting dalam koperasi, tampaknya aspek social akan lebih
dominan daripada aspek ekonomi. Pada tipe koperasi terintegrasi hubungan kedua
aspek tersebut bersifat reversible(saling mempengaruhi) sedang pada tipe
koperasi berwawasan pasar, aspek ekonomi lebih dominan diabandingkan dengan
aspek sosial.
Tipe tradisional umumnya diadopsi oleh
negara-negara yang masih terkebelakang, tipe terintegrasi pada
negara-negara sedang berkembang dan tipe wawasan pasar umumnya diterapkan
di negara-negara industri maju yang menganut sistim kapitalis liberal. Dalam
kenyataannya tidak pernah ada suatu negara yang masyarakatnya homogen, terutama
dalam hal pengalaman dan persepsinya di bidang social dan ekonomi. Oleh karena
itu ketiganya bisa hidup pada setiap negara, terutama di negara-negara yang
menganut sistim liberal. Hanya saja tipe mana yang paling dominan tergantung
pada tingkat kemajuan masyarakat yang bersangkutan demikian pula di Indonesia. Di daerah-daerah pedesaan yang
tradisional mungkin lebih tepat diterapkan tipe koperasi tradisional dan atau
koperasi terintegrasi. Sebaiknya di beberapa segmen masyarakat kota, terutama pada koperasi-koperasi industri
atau koperasi karyawan perusahaan BUMS/BUMN, sudah banyak pemahaman yang
mengarah kepada tipe koperasi berwawasan pasar. Sebenarnya tipe koperasi
komersial ini belum diakomodasikan secara eksplisit pada Undang-Undang No. 25
tahun 1992, dan patut didiskusikan dengan seksama mengenai keselarasannya
dengan pancasila dan UUD 1945.
2.3. Perbandingan antara Kapitalisme dengan
Kooperativisme.
(1).
Kapitalisme.
Kapitalisme
tumbuh di Eropa pada abad ke-15 masehi di Florence (Italia) dan di Plands
(Belgia). Keduanya mengusahakan pabrik katun letakanya di kota Kapitalisme,
merupakan pendorong kemajuan ekonomi masyarakat-masyarakat barat, dimana
kemajuan ini erat bersangkutan dengan liberalisme dan individualisme,
orang(individu) di dunia merupakan fokus perhatian dengan bepusat pada
modal(ialah alat-alat ciptaan manusia).
Perkembangan sistim ekonomi kapitalis di Eropa mulai berarti pada pertengahan
abad ke-16 yang dimotori oleh Etika Calvinis. Menurut Weber etika Calvinis
menimbulkan keberanian pada rakyat kecil untuk menyimpang dari kaidah
masyarakat, kepercayaan keagamaan (Nasrani) dan perundang-undangan beberapa
negara di Eropa pada waktu itu, dalam upaya pengejaran kekayaan(atau
keuntungan). Etika Calvinis mengajarkan faham predestination yang unik ialah
bahwa harta kekayaanlah yang menunjukkan “terpilihnya” orang-orang, inilah yang
merupakan pemberani(nerving). Berdasarkan pada Etika Calvinis ini timbullah
kapitalisme dari bawah yaitu dari rakyat kecil yang disebut golongan borjuis.
Filsafat individualisme dan leberalisme yang berpanji-panji rasional serakah
itu telah memacu kaum borjuis menjadi kelas menengah yang mapan, berdasarkan
pada driving force-nya
itu kaum borjuis berfungsi sebagai motor penggerak rakyat Eropa dalam dua hal
yaitu sekaligus menumpas feodalisme di satu pihak, dan meningkatkan
ekonomi dilain pihak. Yang disebut pertama timbul dalam bentuk revolusi
Prancis(yang menyulut revolusi Amerika), dan yang kedua timbul dalam bentuk
“revolusi industri” yang bermula di Inggeris terus menjalar keseluruh Eropa dan
Amerika, kaum borjuis menduduki lapisan atas, sebagai captain
of industri dan filsafat individualisme menjadi panutan
orang-orang barat, dimana ajaran mereka yang terpenting adalah kemandirian dan
pengandalan pada usaha pribadi dengan berjerih payah, itulah segi positif dari
kapitalisme yang tema sentralnya adalah kebebasan atau freedom, rasionalitas
dan individualisme.
Analisis Eric Fromm sangat berguna untuk
meneropong kebudaan barat yang melahirkan sistim ekonomi kapitalisme. Disatu
pihak benar bahwa kebudayaan barat melahirkan kepribadian yang bebas, mandiri,
pejuang yang kuat dan berlandasakan pada percaya kepada diri sendiri, namun
dilain pihak melahirkan suatu masyarakat dengan struktur yang goyah. Menurut
Prof. Herman Soewardi, dasar dari pada segala macam kegoyahan itu adalah
insercurity feeling atau ketiadaan perasaan aman, atau ketiadaan ketenangan
batin, maka pada individu dengan kepribadian yang “resah”.
Gambaran
secara alur logika sebagai berikut :
Ketidak tenangan batin Hasrah berkuasa
( insercurity feeling )
Kebebasan
Konflik
Persaingan
( Gonto2kan )
Karena tiadanya ketenangan batin, maka orang selalu merasa risau akan kehabisan
oleh orang lain maka ia harus berkuasa, demikian pada orang sesamanya, iapun
harus berkuasa. Demikian pada orang sesamanya, iapun harus berkuasa.
Karena itu hubungan sesama manusia adalah kalah mengalahkan atau lenyap
melenyapkan, inilah konflik. Adapun muka lain dari konflik adalah persaingan
atau gonto-gontokan, di bidang politik hasrat berkuasa ini ( lust for power )
dapat menjelma seperti dalam diri Stalin, Hitler dan Musolini. Di
bidang ekonomi menjelma menjadi pemusatan kekayaan pada pada beberapa kelintir
orang( di negara kita disebut konglomerat ). Dan ketimpangan dalam masyarakat,
yang disebut renggut ialah merenggut hak orang lain. Disamping itu menimbulkan
kerusakan alam disebut gejala ini “rusak” sehingga lengkaplah akibat dari
kebebasan itu. Hal ini dalam kesimpulan Prof Herman Soewardi menyatakan bahwa
dalam perekonomian menimbulkan “resah”, “renggut”, dan “rusak” dan dalam
politik menimbulkan ke otoriteran seperti Komunisme, Nazisme dan Fasisme.
(2). Kooperativisme.
Kooperativisme mungkin mulai menjelma di Eropa, pada tahun 1848 di Rochdale
Inggeris, Rochdale berjalan pada prinsip-prinsip koperasi yang
belaku terus sampai sekarang. Dengan lahirnya koperasi Rochdale di Inggeris
berjalan dengan prinsip-prinsip yang berlaku sampai sekarang, koperasi Rochdale dikenal sebagai The Equitable Pioneer of Rochdale, merupakan
pelopor koperasi di dunia.
MacPherson menerangkan tentang nilai-nilai. Koperasi-koperasi berlandasakan atas
nilai-nilai menolong diri sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan
kesetiakawanan. Anggota-anggota koperasi percaya pada nilai etika : kejujuran,
keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulain terhadap orang lain.
Tantangan merupakan bagian dari kehidupan
perkoperasian sejak kelahirannya pada anad ke XIX dan terus berlanjut sampai
sekarang ini dan tentu saja masa mendatang. Koperasi sebagai bentuk kegiatan
ekonomi yang terorganisir, lahir sebagai reaksi terhadap sistim ekonomi yang
tidak adil, kejam, menindas dan memeras yang lemah dan merendahkan derajat dan
harkat manusia. Bahwa koperasi telah mampu dan berhasil menjawab
tantangan-tantangan yang ada, terbukti dari kehadirannya sampai sekarang ini
setelah satu setengah abad. lebih dari sekadar bertahan hidup dan berkembang,
koperasi melalui cara damai telah memberi sumbangan yang sangat berarti bagi
peningkatan kesejahteraan keluarga, terbentuknya lingkungan masyarakat yang
sehat, stabilitas nasional dan system ekonomi yang lebih stabil.
Jadi sangat berlainan dengan Kapitalisme yang bertumpuh pada kebebasan,
sedangkan kooperativisme bertumpuh pada kerjasama diantara orang-orang yang
dilakukan secara demokratis.
(3). Ikhtisar Perbandingan antara Kapitalisme dengan
Kooperativisme.
No
|
Alat
Banding
|
Kapitalisme
|
Kooperativisme
|
1.
|
Dasar pandangan hidup
|
- Materialistik
|
- Moralitas
|
2.
|
Kedudukan materi/modal
|
- Di puja
- Jadi tujuan
|
- Dimanfaatkan
- Alat untuk mencapai
tujuan.
|
3.
|
Daya dorong
|
- Keserakahan
|
- Lurus dan Murni
|
4.
|
Akibat daya dorong
|
- Maksimalisasi
- Power motive
|
- Pertumbuhan
- Profit Motive
|
5.
|
Unsur terpenting
|
- Kapital
- Dengan intres
|
- Kerja
-Tanpa inters
|
6.
|
Hubungan antar individu
|
- Individualisme
- Kalkulatif
|
- Kolektivisme
- Instrumental&Cinta
|
7.
|
Dalam Operasional
|
-Berwatak Ekonomi
saja
|
- Ekonomi Berwatak
sosial
|
2.4. Nilai, Prinsip dan Praktek Koperasi
(1). Makna
Nilai-nilai, Prinsip-prinsip dan Praktek-praktek serta perbedaan atara
ketiganya.
Terdapat beberapa keraguan tentang makna nilai-nilai, prinsip-prinsip dan
praktek-prakktek koperasi serta perbedaan antara ketiganya, untuk itu akan
diuraikan sebagai berikut :
a. Nilai : Merupakan norma-norma yang menguasai tingka laku
manusia yang diterima/disepakati oleh orang-orang sebagai sesuatu yang sah dan
penting serta berpengaruh pada cara berpikir dan bertindak.
Nilai-nilai didasarkan pada gagasan umum yang menentukan
cara-cara manusia hidup dan bekerja bersama seperti : Kebebasan, Persamaan,
Demokrasi, Keadilan dan Solidaritas.
Ciri-ciri dari nilai, tidak dapat dipaksakan kepada
seseorang, tetapi harus diterima dan dicari secara sukarela oleh orang
perorang, karena itu gagasan dan konsep teoritis dapat dirubah oleh sekelompok
orang-orang menjadi nilai mereka.
b. Prinsip : Merupakan
gagasan abstrak, yang bersuber dari pengalaman praktis sebagai pedoman kegiatan
yang terpercaya, yang tidak terikat oleh waktu dan lingkungan. Ciri-ciri, khususnya dari prinsip adalah umum, tanpa kecuali dan abadi.
Prinsip-prinsip sebagai pedoman tindakan/kegiatan dapat
dinyatakan dalam undang-undang atau kebijakan lain, prinsip-prinsip akan
diikuti, jika didasarkan pada nilai-nilai yang diterima orang sebagai
norma-norma bagi tingka lakunya dan jika dianggap masuk akal dan berguna.
Bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam praktek hal ini tergantung
pada kebutuhan dan lingkungan, meskipun demikian semua praktek yang telah
diputuskan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip utama dan harus
sesuai dengan nilai dasar dari orang-orang yang menentukan dan melaksanakan.
c. Praktek : Merupakan metode penerapan prinsip, mengikuti pedoman
umum
dari prinsip-prinsip tetapi disesuaikan dengan tuntutan waktu dan
lingkungan.
Ciri-ciri dari praktek adalah bervariasi dan spesifik,
meskipun praktek-praktek tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip
yang telah disepakati.
Praktek-praktek itu berbeda-beda dalam rangka menjawab
kebutuhan-kebutuhan sesuai kondisi social, politik dan ekonomi yang berubah.
Undang-undang koperasi yang baik harus memampukan para koperator disuatu negara
tertentu untuk melaksanakan semua praktek yang tepat, guna mencapai
tujuan-tujuannya.
2.5. Beberapa
Prinsip-Prinsip Koperasi.
Dalam sejarah perkembangan koperasi dikenal berbagai prinsip-prinsip koperasi
yang pernah dikemukakan, baik dari sejarah lahirnya koperasi : lembaga-lembaga organisasi koperasi maupun oleh
para pakar koperasi antara lain :
a. Prinsip-Prinsip Koperasi Rochdale :
1. Open membership valentry ( Bebas keluar masuk koperasi)
2.
Democratic Management ( Satu orang satu suara )
3.
Limited inters of capital ( Pembatasan bunga atas
modal )
4.
Proportional distribution of surplus ( Jasa sebanding )
5.
Trading in cash ( Pembelian dengan tunai )
6.
Adultrated goods for biden to sale ( Barang yang sudah tua dilarang dijual )
7.
Education promotion ( Pengembangan pendidikan)
8.
Cooperation amoung cooperative ( Kerjasama antar koperasi-koperasi )
b. Perumusan
Prinsip-Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative
Alliance).
1.
Keanggotaan yang sukarela dan terbuka.
2. Pengawasan demokratis oleh anggota.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi
4. Otonomi dan kemandirian ( Indefendence)
5. Kerja sama antar koperasi
6. Kepedulian terhadap masyarakat
c. Prinsip-Prinsip Koperasi
Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3. Pembagian SHU, dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi.
d. Prinsip-Prinsip Koperasi Watkins.
1. Saling tolong menolong melalui perkumpulan
2. Tanggung Jawab
3. Equity ( Keadilan )
4.
Ekonomi, : Efesiensi ekonomi perusahaan koperasi, diukur dari dampaknya
terhadap kepentingan anggota.
5. Demokrasi :
Manajemen dan Pengawasan secara demokratis pada perusahaan
koperasi.
6. Kebebasan :
Perkumpulan sukarela (keanggotaan bersihfat sukarela), otonom
dalam menetapkan tujuan/sasaran, pengambilan keputusan dan
dalam menetapkan tujuan/sasaran, pengambilan keputusan dan
pengelolaannya.
7. Ppedidikan
: Peningkatan kegiatan pendidikan
8. Prinsip
promosi anggota
9. Prinsip
Identitas.\
e. Prinsip Koperasi Menurut MacPherson. :
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
2. Pengendalian Demokrasi Anggota
3. Partisipasi Ekonomi Anggota
4. Otonomi dan kebebasan
5. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
6. Kerjasama antar Koperasi
7. Kepedulian terhadap Masyarakat.
Oleh MacPherson, ketujuh prinsip-prinsip koperasi tersebut disatukan dalam satu
paket sebagai IDENTITAS (JATI DIRI) koperasi. Bila kita bandingkan perumusan prinsip-prinsip
tahun 1966 ( beserta nilai-nilai dan definisi koperasi), maka tidak ada
perbedaan prinsipil dan apa yang dilakukan adalah penekanan, penonjolan serta
pengelompokan kembali. Mungkin kalau ada sebenarnya yang dianggap “baru” adalah
prinsip Kepedulian terhadap
masyarakat yang sebenarnya telah
dan selalu dilaksanakan oleh koperasi sejak dulu, dan di Indonesia bahkan dicantunkan dalam undang-undang.
2.6. Ciri-ciri Koperasi.
Jadi yang membedakan Badan usaha koperasi dengan Badan Usaha non Koperasi, yang
paling mendasar adalah “ Prinsip identitas” yaitu Anggota Koperasi ia sebagai
pemilik juga sebagai pelanggan, sering dikemukakan yang membedakan koperasi
dengan badan usaha koperasi dengan badan usaha yang lain, karena mempunyai
ciri-ciri dan prinsip-prinsip yaitu antara lain :
1. Koperasi
merupakan kumpulan orang-orang.
2. Dalam
koperasi pemilik juga sebagai pelanggan.
3. Manajemennya demokratis
4. Keanggotaan terbuka dan sukarela
5. Modal
diperoleh dari simpanan anggota koperasi.
6. Keuntungan
dibagi berdasarkan partisipasi anggota koperasi.
Disamping itu
koperasi mempunyai nilai-nilai sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan
usahanya yaitu : Merupakan norma-norma yang menguasai tingkah laku manusia yang
diterima/disepakati oleh orang-orang sebagai sesuatu yang sah dan penting serta
berpengaruh pada cara berfikir dan cara betindak.
Nilai-nilai
didasarkan pada gagasan umum yang menentukan cara-cara manusia hidup dan
bekerja bersama seperti :
a. Kebebasan
b. Persamaan
c. Demokrasi
d. Keadailan dan
e. Solidaritas.
Ciri-ciri dari
nilai-nilai, tidak dapat dipaksakan kepada seseorang, tetapi harus diterima dan
dicari secara sukarela oleh orang perorang. Karena itu, gagasan dan konsep
teoritis dapat diubah oleh sekelompok orang-orang menjadi nilai mereka.
Menurut Sven Ake Book, nilai-nilai Dasar Koperasi terdiri dari 3(tiga) hal,
ialah Keadilan, Persamaan dan saling tolong, ia mengambil pendapat Chilone
bahwa nilai-nilai merupakan kekuatan yang berada dibalik terjadinya peristiwa,
diterima sebagai perwujudan moral, norma dan pola budaya. Nilai-nilailah yang
membentuk kepercayaan. Nilai dasar dipilah-pilah menjadi ide dasar, etika dasar
dan prinsip-prinsip dasar.
Ide dasar terdiri dari :
1. Kesempatan dalam hak yang sama
2. Pembagian pendapatan dan kekuasaan
yang adil
3. Kesukarelaan untuk
meningkatkan partisipasi, komitmen dan tanggung jawab.
4. Melayani kebutuhan ekonomi anggota.
Etika dasar terdiri dari : konsep-konsep mengenai
“Manusia Koperasi”, “Semangat Koperasi”, “Masyarakat Kopersi” dan sebagainya.
Bila diperinci, terdapatlah :
a.kejujuran
b.Kemanusiaan, kepedulian
c.Kesetiakawanan, kebersamaan
d.Tanggung Jawab
e.Kebenaran, kejujuran
f.Pikiran demokrasi
g.Perilaku konstruktif
Adapun untuk mencapainya diperlukan kerja keras. Inilah budaya koperasi.
Prinsip-prinsip dasar ialah nilai dan ciri instrumental, seperti : koperasi
merupakan kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan bukan mencari
keuntungan, tetapi pelayanan anggota( Member
promotion).
Jadi kesimpulannya adapun ciri-ciri pokok Koperasi Indonesia sebagai soko guru
perekonomian nasional, dalam menunbuh kembangkan potensi ekonomi rakyat serta
dalam mewujudkan dalam kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri: demokratis,
kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
------------ Selamat Belajar
------------------