PERANAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DI INDONNESIA
Dalam era globalisasi sekarang ini, peranan pemarintah masih tetap penting utamanya memasyarakat nyelenggaran pembinaan untuk lebih mengembangkan prakarsa kreativitas dan aktivitas yang akan meningkatkan kualitas perkoperasian, melalui pemahaman dan pengetahuan terhadap pengurus, pengawas pengelolah(manajer) dan anggota koperasi serta seluruh masyarakat umum, peranan pemerintah sebagai pelayan, pengayom dan penggerak , artinya lebih memberikan dorongan untuk mendirikan koperasi tanpa terjun sendiri dalam berbagai kegiatan koperasi.
Tujuan pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyatnyua sedangkan tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Anggota Koperasi merupakan bagian dari masyarakat sehingga antara koperasi dengan pemerintah mempunyai tujuan yang sama, maka dengan demiakian koperasi dapat menjadi mitra dalam mencapai tujuan Negara yaitu untuk meningkatkan derajat dan taraf hidup masyarakat umum.
Menurut rekomendasi Deklarasi Sydney 1990, menyatakan “Koperasi pada dasarnya adalah suatu lembaga yang otonom. Pemerintah harus berperan sebagai fasilitator melalui inisiatif kebijaksanaan dan membinanya agar dapat berperan secara penuh sebagai organisasi masyarakt. Pemberian dan penerimaan bantuan keuangan, manajemen atau sebaliknya, itu sendiri tidaklah merusak otonomi sepanjang hal itu dilakukan atas persetujuan bersama dan saling menguntungkan.
Strategi bersama koperasi pemerintah dalam memajukan koperasi, menurut Noer Sotrisno(1992) menyatkan. Kewajiban pemerintah untuk menyediakan infrastuktur dan pendidikan,penyuluhan serta menummbuhkan solidaritas social, tetapi pemerintah harus menjauhi keterlibatan dalam proses manajemen dan mengatur usahanya yang dapat berakibat mengkungkung koperasi. Untuk itu pemerintah hanya boleh mencampuri manajemen koperasi jika benar-benar diminta oleh gerakan koperasi atas keinginan mereka sendiri, dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai motovator, fasilitator dan katalisator.
Sedangkan menurut Herman Soewardi(1995), bahwa fungsi pemerintah dalam upaya memperlancar pertumbuhan ekonomi adalah dalam tiga hal yakni Penyuluhan, penyediaan kredit dan perlindungan.
Penyuluhan(termasuk konsultasi) bertujuan untuk menerapkan pola-pola koperasi dan konsultasi ditujukan untuk menerapkan kemampuan(managerial) koperasi dan penyediaan kredit ditujukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan serta Perlindungan terdiri dari 2 hal yaitu (1). Berupa alokasi dana dalam pembelanjaan pemerintah, sebagai pencerminan dari kebijaksanaan pemerintah untuk menimbulkan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi dan, (2). Pengkaplingan usaha ialah menjaga agar swasta dan BUMN tidak memasuki wilayah/lapangan usaha yang diperuntukan bagi koperasi.
Sasaran umum pembinaan dan pengembangan koperasi dan pengusaha kecil adalah terwujudnya koperasi dan pengusaha kecil menjadi badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat yang semakin sehat, kuat, maju tangguh dan mandiri, serta memiliki daya saing, sehingga mampu berperan dalam perekonomian nasional, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Untuk itu pemerintah berfungsi memberikan pembinaan dan regulasi, terhadap pengembangan perkoperasian, sehingga mampu lebih maju sebagai pelaku ekonomo nasional. Pada hakekatnya ruang lingkup kegiatan pembinaan koperasi dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Pemberian bimbingan terhadap koperasi yang menyangkut kegiatan penyuluhan, pemberian nasehat atau konsultasi disamping informasi pengadaan pelatihan serta membuat pedoman dan petunjuk agar koperasi dapat lebih mampu menjalankan misinya dan memperluas usaha secara mandiri.
2. Perlindungan sebagai fungsi penganyom diberikan terhadap koperasi yang belum mampu berkembang yang bersifat konpotitif dan terlalu tajam sehingga mengancam kelangsungan hidup koperasi. Fungsi tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dalam bentuk pemantapan pengendalian mekanisme pasar, memperoleh kepastian dan perlakuan hukum yang dapat mengatasi perkembangan koperasi.
3. Pemberian bantuan dan kemudahan oleh pemerintah dalam kaitannya dengan pengembangan peluang usaha dan permodalan diantaranya dengan membantu mengembangkan promosi pemasaran hasil dan jasa dalam mencari pasar bagi produksi koperasi. Selain itu pemerintah juga perlu mengalokkasikan dana dan biaya pembangunan serta pola investasi nasional dengan memprioritaskan pembangunan ekonomi rakyat melalui koperasi.
Pada pemerintahan Orde Baru. Fungsi pemerintah dalam pengembangan koperasi mempunyai keterlibatan yang sangat kuat dengan pendekatan top-down. Pemerintah berfungsi member stategi puncak, pelaksana puncak, pejabat keuangan puncak, bahkan pemerintah terlibat langsung dalam aktivitas intern koperasi. Hal ini menyebabkan pertumbuhan koperasi kurang memberikan arti terhadap kesejahteraan ekonomi rakyat dan masyarakat pada umumnya.
Dari beberapa pengamat mensinyalir bahwa keterlibatan Negara yang sangat kuat dalam sector koperasi akan mengakibatkan keterkibatan dengan ambisi berlebihan dan over-promotion sehingga menjadi penghalang bagi koperasi sendiri,oleh sebab itu keberadaan pemerintah berada pada posisi sulit sehingga menjadi dilemma.
Menurut Rajaguru dalam Muslim Nasution (1992), menyatakan, keterlibatan pemerintah di dalam koperasi akan memberikan dampak bahwa adalah milik pemerintah bukan sebagai organisasi milik anggota. Hal ini terjadi karena pada awalnya koperasi digunakan sebagai instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan. Secara perlahan peranan pemerintah akan meningkat sesuai dengan perkembangan koperasi bahkan lebih mendalam lagi sampai maslah pengawasan internal.
Selanjutnya menurut Valco (1993), menyatakan bahwa pengalaman prakteknya menunjukkan bahwa serba diatur oleh pemerintah beberapa waktu akan menghambat pertumbuhan koperasi. Tindakan pemerintah seperti ini secara perlahan akan meniadakan energy internal bagi penentuan nasib sendiri.
Sedangkan menurut Jochen Ropke(1992), oleh karena itu yang diperlukan oleh wirausaha bukan penarikan diri pemerintah, tetapi mendefinisikan kembali fungsi pemerintah dalam satuan strategi yang memusatkan perhatian pada pengembangan koperasi. Hal ini berarti berupaya menciptakan kondisi yang lebih baik dalam hal penyediaan dan motovasi bagi para wirausaha koperasi, menciptakan dan menjamin tingkat otonomi yang lebih tinggi bagi koperasi, mengupayakan manajemen koperasi yang lebih bertanggung jawab kepada anggota dan semua tingkat(bottom-up)
Lebih lanjut Jochen Ropke, mengemukakan tugas pemerintah terdiri dari :
1. Membuat kerangka hak kepemilikan dan hak pengaturan resmi yang tepat bagi koperasi dan agen-agen pengembang.
2. Meberikan sumber-sumber dan bantuan pada agen/orang-orang yang terkait dalam pengembangan koperasi.
3. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pengembangan memonitor dan mengevaluasi kemajuan yang terlah dicapai.
Jadi fungsi pememrintah secara umum yaitu membina, melindungi dan member fasilitas, memberi iklim yang mendukung terhadap pengembangan koperasi.
KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH
Pemerintah di negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi. Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak, melalui beberapa Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana terjadi di Indonesia, Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun dalam turut serta membangun sistem perekonomian nasional.
Di pihak yang lain, dengan kekuasaan yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.
1. Kebijakan Pembangunan Koperasi
Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia.
Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh dari sempurna. Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif an kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat.
Bertolak dari pengalaman pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi bangun perusahaan yabg sehat dan kuat, peranannya dalam berbaai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat.
Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah dalam Pelita VI ini diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
2. Sasaran Pembangunan Koperasi
Agar dapat bersikap proaktif, koperasi tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Sebagaimana misal, guna mendukung peningkatan profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus secara tegas menentukan misi usahanya.
Kecenderungan koperasi untuk melakukan diversifikasi usaha semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana berlangsung selama ini, tentu perlu dikaji ulang secara sungguh-sungguh. Selain itu agar masing-masing unit usaha koperasi benar-benar memiliki keunggulan kompetitif terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini adalah sebagai berikut:
a) Pengembangan Usaha
b) Pengembangan Sumber Daya Manusia
c) Peran Pemerintah
d) Kerja sama Internasional
3. Pola Pembangunan Koperasi
Peran koperasi dalam era PJP I setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
Pertama, koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
Kedua, koperasi adalah lembaga yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
Ketiga, koperasai adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan koperasi dalam era PJP II, yaitu sebagaimana diusulkan oleh Lembaga Manajemen UI (1994), adalah sebagai berikut:
a). Koperasi harus memiliki kemampuan untuk
mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b). Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi.
c). Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
d). Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia
4 Kesimpulan
Untuk mencapai sasaran perekonomian koperasi di Indonesia, diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Saran/Masukan
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negative bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.
PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector. Penyedia lapangan kerja yang terbesar Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang. Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.